Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan bersikap terhadap hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dipangkas di tingkat kasasi. Lembaga Antikorupsi akan mempelajari salinan kasasi terlebih dahulu.
"Setelah kami terima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari dan barulah kita menentukan sikap," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui akun Twitter pribadinya dikutip hari ini.
Firli mengatakan KPK belum menerima salinan lengkap kasasi Edhy tersebut. Di sisi lain, KPK menghormati putusan peradilan itu.
Dia yakin majelis hakim kasasi bebas dari seluruh intervensi. Hakim disebut lebih paham dan mengetahui setiap perkara yang diputuskan.
"Karena ada prinsip hukum Ius Curia Novit yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya," ujar Firli.
Baca juga: KPK Nilai Vonis Kasasi Edhy Prabowo tidak Beri Efek Jera
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik. (OL-4)
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved