Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Firli Yakin Hakim Bebas dari Intervensi

Mediaindonesia
11/3/2022 15:39
Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Firli Yakin Hakim Bebas dari Intervensi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan bersikap terhadap hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dipangkas di tingkat kasasi. Lembaga Antikorupsi akan mempelajari salinan kasasi terlebih dahulu.

"Setelah kami terima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari dan barulah kita menentukan sikap," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui akun Twitter pribadinya dikutip hari ini.

Firli mengatakan KPK belum menerima salinan lengkap kasasi Edhy tersebut. Di sisi lain, KPK menghormati putusan peradilan itu.

Dia yakin majelis hakim kasasi bebas dari seluruh intervensi. Hakim disebut lebih paham dan mengetahui setiap perkara yang diputuskan.

"Karena ada prinsip hukum Ius Curia Novit yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya," ujar Firli.

Baca juga: KPK Nilai Vonis Kasasi Edhy Prabowo tidak Beri Efek Jera

Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.

Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.

Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.

Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya