Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo ke 5 Negara

Insi Nantika Jelita
10/3/2022 13:59
PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo ke 5 Negara
Indra Kesuma alias Indra Kenz(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengusut aliran dana penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner dari Binomo ke luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3) menyatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di lima negara untuk melacak dana investasi ilegal itu.

"Ada lima negera yang kami komunikasikan dengan PPATK setempat terkait Binomo.Kami kerja sama dengan FIU luar negeri termasuk di Karibia, Brigantine Island, soal aliran dana," ungkapnya.

Selain itu, PPATK juga mengendus oknum kasus penipuan binary option Binomo diduga melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di luar negeri terkait dengan hasil tindak pidana di negara tersebut.

"PPATK dengan giat membantu teman-teman di Bareskrim Polri. Ada beberapa rekening yang sudah dibekukan kemudian PPATK menelusuri penyedia jasa keuangan soal aliran dana ilegal itu," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Bentuk Tim JPU Kawal Kasus Indra Kenz

Kerugian yang dialami korban penipuan investasi melalui skema binary option yang dipoplerkan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata cukup besar. Dari hasil penghitungan sementara Bareskrim Polri nilainya mencapai Rp25,6 miliar.

Diketahui bahwa kerugian dari 14 korban investasi ilegal Binomo yang dicatat Bareskrim Polri mencapai Rp25,6 miliar.

Bareskrim Polri menetapkan influencer Binomo, Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada 24 Februari 2022. Dia mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menindak tegas oknum yang merugikan masyarakat terkati investasi ilegal yang marak terjadi.

"Kami juga melalukan pengawasan ketat pada investasi di jasa keuangan dengan skema ponzi, skema investasi bodong. Ini ada berbagai macam modusnya," sebutnya.

Modus pertama dalam investasi ilegal adalah penipuan dengan menjanjikan bunga yang tinggi atas modal yang disetorkan, baik di investasi properti, saham, trading, atau komoditi yang trnyata fiktif.

Modus berikutnya soal penggelapan dana investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dijanjikan tapi malah digunakan pengurus trading itu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya