Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Agung membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) guna mengawal perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ini seiring penunjukan sembilan JPU oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Ketut menyebut P-16 itu sudah diterbitkan sejak pekan lalu, yakni Rabu (2/3). Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Ketut.
Baca juga : KY Pastikan Rekrutmen Hakim Dilakukan secara Ketat
Selanjutnya, tim JPU perkara Indra Kenz akan mempelajari berkas perkara yang telah diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat tahap I. Nantinya, para jaksa itu bakal memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, sangkaan lainnya adalah Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU maupun Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Dittipidesksus telah menyita beberapa aset Indra, di antaranya rumah dan mobil Ferarri berwarna merah. Rumah dan Ferarri tersebut disita di Sumatera Utara. (OL-7)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved