Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejagung Bentuk Tim JPU Kawal Kasus Indra Kenz

Tri Subarkah
09/3/2022 21:07
Kejagung Bentuk Tim JPU Kawal Kasus Indra Kenz
Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz, tersangka kasus penipuan binary options saat menjalani pemeriksaan polisi(Antara/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) guna mengawal perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ini seiring penunjukan sembilan JPU oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. 

"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3). 

Ketut menyebut P-16 itu sudah diterbitkan sejak pekan lalu, yakni Rabu (2/3). Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Ketut. 

Baca juga : KY Pastikan Rekrutmen Hakim Dilakukan secara Ketat 

Selanjutnya, tim JPU perkara Indra Kenz akan mempelajari berkas perkara yang telah diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat tahap I. Nantinya, para jaksa itu bakal memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz. 

Diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, sangkaan lainnya adalah Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU maupun Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. 

Sebelumnya, penyidik Dittipidesksus telah menyita beberapa aset Indra, di antaranya rumah dan mobil Ferarri berwarna merah. Rumah dan Ferarri tersebut disita di Sumatera Utara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik