Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Baru Rampas Rp18 Miliar dari Skandal Korupsi Jiwasraya

Tri Subarkah
09/3/2022 18:35
Kejagung Baru Rampas Rp18 Miliar dari Skandal Korupsi Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.(MI/Susanto)

SEJAK enam putusan terpidana skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan inkrah pada 25 Agustus 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru berhasil merampas aset senilai Rp18,73 miliar. 

Padahal, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara itu mencapai Rp16,80 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut angka Rp18 miliar dihimpun oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung hingga Februari 2022. 

Adapun jumlah tersebut merupakan aset yang telah disetor ke kas negara. Dalam hal ini, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait megakorupsi Jiwasraya.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan Perlindungan Terhadap Nasabah Jiwasraya

"Aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta disetorkan ke kas negara dalam perkara dimaksud sejumlah Rp18,73 miliar," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Rabu (9/3).

Aset yang telah disetor ke kas negara berasal dari Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Diektahui, aset rampasan dari tiap terpidana berbentuk uang tunai dan kendaraan hasil lelang. Heru menjadi terpidana yang asetnya paling banyak dirampas, yakni Rp6,82 miliar. Berikutnya, Syahmirwan dengan aset rampasan sebesar Rp6,79 miliar.

Aset Hary, Hendrisman dan Benny masing-masing telah dirampas sebesar Rp1,6 miliar, Rp1,54 miliar dan Rp1,16 miliar. Sementara itu, jaksa eksekutor baru berhasil merampas aset Joko sejumlah Rp827,58 juta.

Baca juga: Usut Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Kembali Periksa Pihak TNI 

Aset rapasan dari terpidana Jiwasraya belum banyak bertambah, jika dibandingkan data per September 2021 yang diungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan sebelumnya. Saat itu, Kejagung telah mengeksekusi Rp17,79 miliar.

Diketahui, Heru dan Benny sama-sama dihukum pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Keduanya juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti, yang jumlahnya Rp10,72 triliun untuk Heru dan Rp6,078 triliun untuk Benny.

Sementara itu, Hary, Hendrisman dan Joko harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun. Adapun Syahmirwan dihukum pidana 18 tahun penjara. Keempatnya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya