Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BARESKRIM Polri akan menyita mobil dan rumah mewah atau aset Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo.
Baca juga: Wagub DKI: Perang Ukraina-Rusia Picu Kenaikan Harga Pangan
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menyita aset rumah dan tanah, serta berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menyita mobil milik Indra Kenz.
Gatot mengatakan polisi juga sudah berkirim surat ke pengadilan untuk meminta persetujuan penyitaan aset tersebut.
"Update IK terkait aset penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi membidik influencer lain terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi.
Ia mengatakan setelah pengembangan nantinya akan ada influencer atau afiliator lainnya yang diperiksa.
Baca juga: Partai Demokrat Jakarta Sambangi Klenteng Tertua Serap Aspirasi
Meski demikian, ia belum merinci siapa influencer tersebut. Ramadhan hanya menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait dengan kasus ini. pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Ramadhan. (Faj/A-3)
Jika dilakukan melalui broker yang terpercaya, trading tetap bisa menjadi aktivitas yang aman.
Selain bantuan materi, mereka juga diperkenalkan pada teknik-teknik dasar investasi melalui aplikasi Pluang, dengan berinvestasi pada kelas aset seperti Emas, Saham AS dan ETF, Reksa dana, serta kripto.
KEPUTUSAN Bank Indonesia (BI) terkait suku bunga acuan bukan hanya urusan teknokrat dan ekonom, tetapi juga faktor penting yang memengaruhi strategi trader di berbagai instrumen, mulai dari forex, emas, hingga saham.
Banyak trader menganggap tools manajemen risiko itu opsional dan menggunakannya hanya pada kesempatan tertentu, seperti saat pasar sedang volatil.
Pengguna dapat mengembangkan strategi investasi yang lebih dinamis seperti memasang order beli dan jual sebelum bursa saham Amerika dibuka.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved