Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polri Minta Restu Pengadilan untuk Sita Aset Indra Kenz 

Rahmatul Fajri
04/3/2022 16:42
Polri Minta Restu Pengadilan untuk Sita Aset Indra Kenz 
Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).(Antara)

BARESKRIM Polri akan menyita mobil dan rumah mewah atau aset Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo.

Baca juga: Wagub DKI: Perang Ukraina-Rusia Picu Kenaikan Harga Pangan 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menyita aset rumah dan tanah, serta berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menyita mobil milik Indra Kenz.

Gatot mengatakan polisi juga sudah berkirim surat ke pengadilan untuk meminta persetujuan penyitaan aset tersebut.

"Update IK terkait aset penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi membidik influencer lain terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi. 

Ia mengatakan setelah pengembangan nantinya akan ada influencer atau afiliator lainnya yang diperiksa.

Baca juga: Partai Demokrat Jakarta Sambangi Klenteng Tertua Serap Aspirasi

Meski demikian, ia belum merinci siapa influencer tersebut. Ramadhan hanya menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait dengan kasus ini. pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Ramadhan. (Faj/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya