Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Serahkan Nurhayati

Tri Subarkah
28/2/2022 18:11
Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Serahkan Nurhayati
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Jakarta.(Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Polres Cirebon Kota untuk segera melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka pelapor kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Citemu, Nurhayati.

Serta, menyerahkan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Sebab, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat P-21.

Baca juga: Soal Status Tersangka Nurhayati, Komjak: Kejaksaan Lakukan Eksaminasi

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, perintah Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, diamanatkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat.

"Untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota," jelas Leonard lewat keterangan resmi, Senin (28/2).

Setelah tahap II dilaksanakan, JPU segera mengambil sikap mengenai proses hukum yang menjerat Nurhayati sebagai tersangka. Pihaknya memastikan penyelesaian perkara Nurhayati akan dilakukan secara tepat dan terukur.

Baca juga: Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka

"JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak tersangka sesuai hukum acara pidana," tutur Leonard.

Nurhayati ditersangkakan oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, periode 2018-2020. Adapun kasus tersebut telah menyorot perhatian publik.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya