Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyebut Kejaksaan telah melakukan eksaminasi pada seluruh proses penanganan kasus yang menjerat Nurhayati, yakni pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Cirebon, sebagai tersangka.
Sebab, kasus tersebut telah memasuki tahapan P21, yakni lengkapnya berkas perkara dan selesainya proses penyidikan.
"Maka tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak Barita dalam keterangan resmi, Senin (28/2).
Akibat perhatian masyarakat yang tinggi terhadap pemberitaan Nurhayati, lanjut Barita, Kejaksaan wajib memastikan proses penanganan perkaranya. Hal ini untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran.
Baca juga: Propam Polri Usut Penetapan Pelapor Dugaan Korupsi Sebagai Tersangka
Melalui eksaminasi yang dilakukan secara terang benderang, kelanjutan perkara Nurhayati akan segera ditentukan. "Tujuannya adalah menentukan apakah kasus ini layak untuk diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai pasal 139 KUHAP," jelas Barita.
Jika dinyatakan tidak layak, jaksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 KUHAP. Menurut Barita, langkah hukum ini bisa dilakukan dalam hal perkara sudah P21.
Selain proses penanganan perkara, mekanisme eksaminasi juga untuk menemukan kesalahan yang dilakukan oleh jaksa. "Jadi ketika dilakukan eksaminasi, juga termasuk eksaminasi terhadap jaksanya," imbuhnya.
Diketahui, Jaksa Agung disebut memerintahkan agar jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa terkait pemberian petunjuk untuk mendalami peran Nurhayati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka
Agus mendapatkan informasi itu dari pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana pada Minggu (27/2) malam.
"(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N (Nurhayati) atas petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," papar Agus.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk mengonfimrasi pertemuan yang disampaikan Agus. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait.(OL-11)
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
Perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved