Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyebut Kejaksaan telah melakukan eksaminasi pada seluruh proses penanganan kasus yang menjerat Nurhayati, yakni pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Cirebon, sebagai tersangka.
Sebab, kasus tersebut telah memasuki tahapan P21, yakni lengkapnya berkas perkara dan selesainya proses penyidikan.
"Maka tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak Barita dalam keterangan resmi, Senin (28/2).
Akibat perhatian masyarakat yang tinggi terhadap pemberitaan Nurhayati, lanjut Barita, Kejaksaan wajib memastikan proses penanganan perkaranya. Hal ini untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran.
Baca juga: Propam Polri Usut Penetapan Pelapor Dugaan Korupsi Sebagai Tersangka
Melalui eksaminasi yang dilakukan secara terang benderang, kelanjutan perkara Nurhayati akan segera ditentukan. "Tujuannya adalah menentukan apakah kasus ini layak untuk diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai pasal 139 KUHAP," jelas Barita.
Jika dinyatakan tidak layak, jaksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 KUHAP. Menurut Barita, langkah hukum ini bisa dilakukan dalam hal perkara sudah P21.
Selain proses penanganan perkara, mekanisme eksaminasi juga untuk menemukan kesalahan yang dilakukan oleh jaksa. "Jadi ketika dilakukan eksaminasi, juga termasuk eksaminasi terhadap jaksanya," imbuhnya.
Diketahui, Jaksa Agung disebut memerintahkan agar jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa terkait pemberian petunjuk untuk mendalami peran Nurhayati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka
Agus mendapatkan informasi itu dari pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana pada Minggu (27/2) malam.
"(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N (Nurhayati) atas petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," papar Agus.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk mengonfimrasi pertemuan yang disampaikan Agus. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait.(OL-11)
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved