Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Status Tersangka Nurhayati, Komjak: Kejaksaan Lakukan Eksaminasi

Tri Subarkah
28/2/2022 15:49
Soal Status Tersangka Nurhayati, Komjak: Kejaksaan Lakukan Eksaminasi
Bendahara Desa Nurhayati menunjukkan surat permohonan dirinya yang dijadikan tersangka di Cirebon, Jawa Barat.(Dok. Medcom)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyebut Kejaksaan telah melakukan eksaminasi pada seluruh proses penanganan kasus yang menjerat Nurhayati, yakni pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Cirebon, sebagai tersangka.

Sebab, kasus tersebut telah memasuki tahapan P21, yakni lengkapnya berkas perkara dan selesainya proses penyidikan.

"Maka tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak Barita dalam keterangan resmi, Senin (28/2).

Akibat perhatian masyarakat yang tinggi terhadap pemberitaan Nurhayati, lanjut Barita, Kejaksaan wajib memastikan proses penanganan perkaranya. Hal ini untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Propam Polri Usut Penetapan Pelapor Dugaan Korupsi Sebagai Tersangka

Melalui eksaminasi yang dilakukan secara terang benderang, kelanjutan perkara Nurhayati akan segera ditentukan. "Tujuannya adalah menentukan apakah kasus ini layak untuk diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai pasal 139 KUHAP," jelas Barita.

Jika dinyatakan tidak layak, jaksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 KUHAP. Menurut Barita, langkah hukum ini bisa dilakukan dalam hal perkara sudah P21. 

Selain proses penanganan perkara, mekanisme eksaminasi juga untuk menemukan kesalahan yang dilakukan oleh jaksa. "Jadi ketika dilakukan eksaminasi, juga termasuk eksaminasi terhadap jaksanya," imbuhnya.

Diketahui, Jaksa Agung disebut memerintahkan agar jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa terkait pemberian petunjuk untuk mendalami peran Nurhayati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka

Agus mendapatkan informasi itu dari pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana pada Minggu (27/2) malam.

"(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N (Nurhayati) atas petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," papar Agus.

Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk mengonfimrasi pertemuan yang disampaikan Agus. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya