Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyebut Kejaksaan telah melakukan eksaminasi pada seluruh proses penanganan kasus yang menjerat Nurhayati, yakni pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Cirebon, sebagai tersangka.
Sebab, kasus tersebut telah memasuki tahapan P21, yakni lengkapnya berkas perkara dan selesainya proses penyidikan.
"Maka tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak Barita dalam keterangan resmi, Senin (28/2).
Akibat perhatian masyarakat yang tinggi terhadap pemberitaan Nurhayati, lanjut Barita, Kejaksaan wajib memastikan proses penanganan perkaranya. Hal ini untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran.
Baca juga: Propam Polri Usut Penetapan Pelapor Dugaan Korupsi Sebagai Tersangka
Melalui eksaminasi yang dilakukan secara terang benderang, kelanjutan perkara Nurhayati akan segera ditentukan. "Tujuannya adalah menentukan apakah kasus ini layak untuk diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai pasal 139 KUHAP," jelas Barita.
Jika dinyatakan tidak layak, jaksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 KUHAP. Menurut Barita, langkah hukum ini bisa dilakukan dalam hal perkara sudah P21.
Selain proses penanganan perkara, mekanisme eksaminasi juga untuk menemukan kesalahan yang dilakukan oleh jaksa. "Jadi ketika dilakukan eksaminasi, juga termasuk eksaminasi terhadap jaksanya," imbuhnya.
Diketahui, Jaksa Agung disebut memerintahkan agar jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa terkait pemberian petunjuk untuk mendalami peran Nurhayati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka
Agus mendapatkan informasi itu dari pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana pada Minggu (27/2) malam.
"(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N (Nurhayati) atas petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," papar Agus.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk mengonfimrasi pertemuan yang disampaikan Agus. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait.(OL-11)
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved