Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESI dan Pengamanan (Propam) Polri bakal dikerahkan ke Polres Cirebon untuk mengusut penetapan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka. Propam siap turun tangan apabila ada unsur kesengajaan dalam proses penetapan tersangka tersebut.
"Kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (28/2).
Agus mengatakan pihaknya harus melihat proses penetapan tersangka itu secara utuh. Guna memastikan ada atau tidak kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
"(Karena) enggak baik juga sedikit-sedikit menghukum anggota," ujar jenderal bintang tiga itu.
Baca juga: Kepsek di Depok Tersangka Korupsi Rp1,5 M Meninggal
Menurut dia, bisa saja saat proses penyidikan kepala desa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, mendapat petunjuk dari jaksa peneliti untuk mendalami peran Nurhayati.
Agus mengatakan petunjuk itu disampaikan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon saat mengembalikan berkas P-19 S, Kepala Desa Citemu ke Polres Cirebon. Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan petunjuk tersebut.
"Atas diskusi dengan Karowassidik, dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.
Dia mengakui sempat ada wacana pemeriksaan penyidik Polres Cirebon oleh Propam Polri. Namun, rencana urung dilakukan karena tidak ada unsur kesengajaan.
"Kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk pada penanganan berkas Kepala Desa," ucap mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polres Cirebon menggelar perkara beberapa waktu lalu. Hasil ekspose, dinyatakan Nurhayati tidak cukup bukti ikut melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga, berkas tahap II atau penyerahan Nurhayati dan barang bukti ke Kejari Cirebon tidak dilakukan. Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta Dirreskrimsus tengah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Cirebon.
Harapannya, Kejari bisa mengembalikan berkas P-21. Sehingga, segera menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke Polres Cirebon. Diketahui, Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Dia yang awalnya pelapor malah berbalik jadi tersangka. Begitu pula S, juga menyandang status tersangka. Namun, status tersangka Nurhayati bakal dicabut. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi. (OL-1)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved