Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kepsek di Depok Tersangka Korupsi Rp1,5 M Meninggal

Kisar Rajagukguk
25/2/2022 09:30
Kepsek di Depok Tersangka Korupsi Rp1,5 M Meninggal
Kantor Kejaksaan Negeri Depok(MI/Kisar R)

TERSANGKA kasus korupsi anggaran pembangunan gedung Sekolah, Neneng Supriati (NS), meninggal. Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, NS meninggal di Rumah Sakit (RS). "Meninggal karena sakit, " kata Andi Jumat (25/2).

NS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok pada 29 Maret 2021.

Ia ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sebelumnya, berkas perkara NS sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.

Kemudian, pada April 2021, Kejaksaan melakukan pemanggilan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selama tiga kali pemanggilan, NS tidak hadir. NS melalui pengacaranya menyatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan lantaran sakit dengan sambil menyerahkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit

Andi menerangkan, meski berstatus sebagai tersangka, NS tidak ditahan.

Terkait meninggalnya NS, Andi mengatakan Kepala Kejaksaan66 Negeri Kota Depok Sri Kuncoro akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.

"Dengan meninggalnya tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok akan segera menerbitkan SKPP," ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar mengungkapkan, dalam kasus korupsi DAK pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi tahun 2019, Kejaksaan menetapkan NS, dan dua guru lainnya, Wahyu Nugoro (WN) dan Elena Aprilningrum (EA) sebagai tersangka.

Berkas tersangka WN dan EA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Bahkan WN dan EA telah disidang dan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Hary, perkara terdakwa WN dan EA dalam waktu dekat akan diputus pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat " Perkara atas terdakwa WN dan EA akan diputus pada Rabu (2/3) mendatang, " pungkasnya (OL-13)

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya