Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERSANGKA kasus korupsi anggaran pembangunan gedung Sekolah, Neneng Supriati (NS), meninggal. Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, NS meninggal di Rumah Sakit (RS). "Meninggal karena sakit, " kata Andi Jumat (25/2).
NS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok pada 29 Maret 2021.
Ia ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sebelumnya, berkas perkara NS sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
Kemudian, pada April 2021, Kejaksaan melakukan pemanggilan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selama tiga kali pemanggilan, NS tidak hadir. NS melalui pengacaranya menyatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan lantaran sakit dengan sambil menyerahkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit
Andi menerangkan, meski berstatus sebagai tersangka, NS tidak ditahan.
Terkait meninggalnya NS, Andi mengatakan Kepala Kejaksaan66 Negeri Kota Depok Sri Kuncoro akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.
"Dengan meninggalnya tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok akan segera menerbitkan SKPP," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar mengungkapkan, dalam kasus korupsi DAK pembangunan gedung SDN Grogol 2 Kota Depok sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi tahun 2019, Kejaksaan menetapkan NS, dan dua guru lainnya, Wahyu Nugoro (WN) dan Elena Aprilningrum (EA) sebagai tersangka.
Berkas tersangka WN dan EA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Bahkan WN dan EA telah disidang dan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Hary, perkara terdakwa WN dan EA dalam waktu dekat akan diputus pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat " Perkara atas terdakwa WN dan EA akan diputus pada Rabu (2/3) mendatang, " pungkasnya (OL-13)
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
Muhammad Chatib Basri menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya ekonom senior Rizal Ramli.
Ada sejumlah calon tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Budaya dalam tahanan atau prison culture jadi penyebab tewasnya seorang tahanan berinisial AR tewas di ruang tahanan Polres Metro Depok pada Minggu (9/7) lalu.
Delapan orang tahanan menganiaya seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung hingga tewas di sel Polres Metropolitan Kota Depok.
INGATAN publik tentu masih belum sirna ketika aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved