Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DELAPAN orang tahanan menganiaya seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung hingga tewas di sel Polres Metropolitan Kota Depok.
Delapan pelaku adalah MY, 35, PAN, 28, FA, 32, HN, 27, AN, 23, HL ,33, MF, 27, dan FNA, 34.
Korban adalah A, 50, yang merupakan tahanan kasus pelecehan seksual. A masuk ke dalam sel lima hari yang lalu atau Rabu (5/7).
Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak AG
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan mengatakan, penganiayaan itu terjadi dalam kamar tahanan. Korban sempat tidak sadarkan diri dan baru dilaporkan ke penjaga. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Kota Depok.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia. Setelah rumah sakit Bhayangkara menyatakan korban meninggal dunia, langsung kami bawa ke rumah sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta Timur untuk kepentingan autopsi,” kata Nirwan, Senin (10/7).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Mario Dandy Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak AG
Penganiayaan, kata Nirwan bermula Ketika A masuk ke sel dan ditanya oleh tahanan lain. Ketika mengetahui kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap anak, tahanan lain mengaku kesal dan langsung menganiaya A.
“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Ditanyakan 'apa kasusmu', iya yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Ada delapan tahanan yang menganiaya A saat itu. Mereka menganiaya menggunakan tangan kosong. Namun ada juga yang menggunakan pipa.
“Pakai tangan kosong, namun yang dipukul ke pantat itu pakai pipa,” tandas dia.
Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Yaitu di bokong, dada dan punggung.
“Hasil resmi (visum) belum ditemukan. Namun luka luka luar yang terlihat di sana ada luka lebam di bokong, dada dan punggung. Selain itu yang fatal di dada dan bokong. Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3).
Sebelumnya, Jun, kerabat korban mengatakan, A dalam kondisi sehat saat dibawa ke polres. A dibawa polisi pada Selasa (4/7).
“Badannya bagus. Masuk dua hari di PPA, hari Selasa Rabu Kamis. Jumat atau Sabtu dipindahin ke sel. Nah disitulah mulai proses,” katanya.
Informasi yang diterima Jun, A tewas karena dianiaya sesama tahanan. Bahkan satu sel melakukan penganiayaan hingga A meregang nyawa.
“(katanya) penganiayaan. Infonya satu kamar (yang aniaya),” bebernya.
Setelah tak bernyawa, korban kemudian dibawa keluar sel. Jun mengatakan, A mengalami luka dan sudah dilakukan autopsi.
“Autopsi sudah. Luka di mulut, pelipis dan bagian belakang. Luka lebam,” tandas dia. (Z-10)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
Muhammad Chatib Basri menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya ekonom senior Rizal Ramli.
Ada sejumlah calon tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Budaya dalam tahanan atau prison culture jadi penyebab tewasnya seorang tahanan berinisial AR tewas di ruang tahanan Polres Metro Depok pada Minggu (9/7) lalu.
INGATAN publik tentu masih belum sirna ketika aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved