Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polda Metro Tetapkan Mario Dandy sebagai Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak AG

Khoerun Nadif Rahmat
03/7/2023 19:00
Polda Metro Tetapkan Mario Dandy sebagai Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak AG
Mario Dandy menghadiri persidangan.(MI/Susanto )

POLDA Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka)," kata Hengki (3/7).

Baca juga: Dihadiri 2 Saksi di Bawah Umur, Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Tertutup

Kendati demikian, Hengki sampai saat ini masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang menjerat Mario dalam kasus pencabulan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menaikan status dugaan pencabulan AG dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Biaya Restitus David Ozora Capai Rp118 Miliar, Begini Perhitungan Lengkapnya

Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/5).

"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, (26/5).

Diberitakan sebelumnya, KUASA Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, (8/5).

Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menerima empat alat bukti saja.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," terang Mangatta.

Mangatta juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan visum guna memperkuat pelaporannya tersebut.

"Surat visum, memang karena kondisi anak AG lagi di tahanan ini kita sudah ajukan surat permohonan agar kepolisian yang melakukan visum dan itu nanti akan koordinasi dengan pihak kejaksaan," tuturnya.

Adapun alasan kenapa baru melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, dijelaskan Mangatta, bahwa sebelumnya pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya.

Tidak hanya itu, hal tersebut baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," beber Mangatta.

"Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui sebelumnya, bahwa pihak terdakwa anak kasus kekerasan David Ozora, AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi kedua laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5) sedangkan laporan kedua Rabu (3/5) lalu. AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). (Ndf/Z-7).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik