Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka)," kata Hengki (3/7).
Baca juga: Dihadiri 2 Saksi di Bawah Umur, Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Tertutup
Kendati demikian, Hengki sampai saat ini masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang menjerat Mario dalam kasus pencabulan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menaikan status dugaan pencabulan AG dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Biaya Restitus David Ozora Capai Rp118 Miliar, Begini Perhitungan Lengkapnya
Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/5).
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, (26/5).
Diberitakan sebelumnya, KUASA Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, (8/5).
Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menerima empat alat bukti saja.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," terang Mangatta.
Mangatta juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan visum guna memperkuat pelaporannya tersebut.
"Surat visum, memang karena kondisi anak AG lagi di tahanan ini kita sudah ajukan surat permohonan agar kepolisian yang melakukan visum dan itu nanti akan koordinasi dengan pihak kejaksaan," tuturnya.
Adapun alasan kenapa baru melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, dijelaskan Mangatta, bahwa sebelumnya pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya.
Tidak hanya itu, hal tersebut baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," beber Mangatta.
"Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui sebelumnya, bahwa pihak terdakwa anak kasus kekerasan David Ozora, AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi kedua laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5) sedangkan laporan kedua Rabu (3/5) lalu. AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). (Ndf/Z-7).
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved