Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Cristalino David Ozora berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp120 miliar, dengan perincian Rp118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan yang dialaminya.
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa mengatakan perhitungan tersebut terdiri dari ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp118 miliar.
"Tim sadar bahwa rasa penderitaan itu tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, maka tim menilai korban perlu mendapatkan nominal yang adil," kata Jopa saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Baca juga : Alasan Sakit, Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Hadir Persidangan
Tim LPSK juga mendatangi dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter mengatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.
Baca juga : Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy
"Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter, dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini hanya 10 persen yang berhasil sembuh. Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," jelas Jopa.
LPSK kemudian meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban selama 1 tahun. RS Mayapada menyebutkan besarnya sekitar Rp 2 miliar.
"Tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," ujarnya.
Tim restitusi LPSK kemudian mengkalkulasikan itu dengan merujuk situs BPS Jakarta terkait usia rata-rata hidup.
Dia menyebutkan dari hasil itulah, ditemukan nilai ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.
Mendengar hanya 10 persen yang sembuh, artinya korban masih berpotensi untuk tidak sembuh seperti sediakala. Dari sana tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktunya.
"Tim melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun, artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar)," tutupnya. (Z-8)
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
AYAH Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, secara tegas mengaku tak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora.
RAFAEL Alun Trisambodo (RAT) menolak untuk membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya sendiri Mario Dandy Satriyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved