Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Cristalino David Ozora berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp120 miliar, dengan perincian Rp118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan yang dialaminya.
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa mengatakan perhitungan tersebut terdiri dari ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp118 miliar.
"Tim sadar bahwa rasa penderitaan itu tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, maka tim menilai korban perlu mendapatkan nominal yang adil," kata Jopa saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Baca juga : Alasan Sakit, Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Hadir Persidangan
Tim LPSK juga mendatangi dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter mengatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.
Baca juga : Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy
"Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter, dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini hanya 10 persen yang berhasil sembuh. Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," jelas Jopa.
LPSK kemudian meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban selama 1 tahun. RS Mayapada menyebutkan besarnya sekitar Rp 2 miliar.
"Tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," ujarnya.
Tim restitusi LPSK kemudian mengkalkulasikan itu dengan merujuk situs BPS Jakarta terkait usia rata-rata hidup.
Dia menyebutkan dari hasil itulah, ditemukan nilai ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.
Mendengar hanya 10 persen yang sembuh, artinya korban masih berpotensi untuk tidak sembuh seperti sediakala. Dari sana tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktunya.
"Tim melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun, artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar)," tutupnya. (Z-8)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil.
KOMISI Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur,
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
KETUA KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan mayoritas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia belum sepenuhnya memahami kewajiban dalam menangani kasus kekerasan.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengeklaim kliennya tidak bisa membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved