Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Opy Dewi, ibu dari Anastasia Pretya Amanda alias mantan pacar Mario Dandy Satrio, buka suara soal ketidakhadiran anaknya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (20/6).
Amanda, ungkap sang ibu, harus absen dari persidangan lantaran sakit.
Kendati demikian, Opy mengatakan pada awal Mei lalu, Amanda sudah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy di Polda Metro Jaya. Hal itu dinilai sudah cukup bagi Amanda dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy
"Saya lupa waktu pastinya, yang jelas pada 1 atau 2 Mei lalu Amanda sudah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy di Polda Metro Jaya. Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan,” kata Opy di PN Jaksel, Selasa (20/6).
Pihak kuasa hukum saat ini juga sedang mengajukan permohonan agar Amanda tidak dulu hadir dalam persidangan dalam waktu dekat. Pasalnya, Amanda disebut akan menjalani perawatan intensif atas penyakit batu ginjal yang diderita.
Baca juga: Anak AG Siap Kooperatif dan Bersaksi di Sidang Mario Dandy
"JPU belum memberikan tanggapan atas permohonan itu. Sekarang pengacara lagi di ruang JPU, karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua, laser batu ginjal,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan kesaksian AG dan Amanda dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini, Selasa (20/6). Selain mereka, saksi lain yang juga dihadirkan adlah Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, Afdaned.
Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku kliennya akan menjadi saksi utama di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” kata Mangatta Toding Allo.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan AG 15 tahun. (Z-11)
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak.
Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti
Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik Polri. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Mangatta juga mengatakan menurut informasi yang diterimanya dari pihak penyidik, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dua saksi.
POLDA Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Jaksa akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved