Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKU penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku awalnya cemburu kepada seseorang bernama Nefan atas tuduhan perselingkuhan dengan anak AG.
Hal tersebut terungkap saat Mario memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8).
Mario Dandy mengatakan, keterangannya sebagai terdakwa sejatinta tak jauh berbeda saat dia menjadi saksi untuk terdakwa Shane Lukas dahulu. Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sepakat untuk mengambil alih keterangan Mario saat menjadi saksi kala itu dengan sejumlah tambahan keterangan berbeda.
Baca juga : Mario Dandy Akui Meminta Rafael Alun Bantu David di Rumah Sakit
Bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal keterangan Mario dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal awal mula kasus penganiayaan David.
"Keterangan saudara di BAP sudah didengarkan diawal yah? Kan ada beberapa hal berbeda yang saudara terangkan, untuk awal saudara ketahui adanya pelecehan terhadap anak AG, saudara ketahui diakhir 17 Januari atau setelah Amanda beritahu saudara di tanggal 30 Januari, dahulu mana?" tanya Jaksa, Selasa (1/8).
Baca juga : Mario Mengaku Berbohong kepada Penyidik dalam Penyusunan BAP
"Amanda beritahu pada saya, disampaikan Amanda bukan pelecehan yah, informasinya AG selingkuh," jawab Mario.
Mario menerangkan, awalnya dia menerima informasi dari Amanda kalau anak AG itu berselingkuh, yang mana disebutkan Amanda tanggal 17 Januari itu anak AG sempat hilang tak memberikan kabar apapun pada keluarganya.
Mario pun mengaku bahwa awalnya dia mengetahui perselingkuhan anak AG dari saksi Amanda. Saat mendengar kabar itu, Mario pun menghubungi David.
"Saya tahunya orang terakhir yang dekat sama AG, David kan, soalnya kan ceritanya itu disitu dia ke rumah mantan tanggal 17 Januari," tutur Mario.
"Saat dia (AG) izin itu?" tanya Jaksa.
"Iyah dia mau melayat ke rumah mantannya, yang sebelum David," jelas Mario.
"Sebelum David, tapi bukan David?" tanya Jaksa.
"Bukan David, saya berfikirnya disitu dia selingkuhnya sama Nefan ini, yang sebelum David," jawab Mario.
Mario pun mengaku bahwa ia mengira anak AG berselingkuh dengan mantan terdahulunya, yakni Nefan.
Olen karena itu, Mario lantas menghubungi David lantaran dia tak mengenal Nefan sehingga dia bermaksud menggali informasi tentang Nefan dari David.
"Karena David, saya kalau ketemu David kan sering bahas Agnes kan. Karena ada kemungkinan juga David tahu soal berita-berita Agnes makanya saya tertuju pada David," sebut Mario.
"Saudara mengira David tahu berita-berita tentang AG, tapi saudara sebelumnya tahu antara David dan AG memang berhubungan?" tanya Jaksa.
"Saya tahu," jawab Mario.
"Kenapa saudara tak langsung menuju ke David, tapi malah seseorang sebelum David dan menghubunginya malah David?" tanya Jaksa.
"Saya tak kenal (Nefan)," jawab Mario.
"Jadi, tujuan hubungi David mau gali orang sebelum David?" tanya Jaksa.
"Benar," jawab Mario.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved