Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Mario Dandy Satriyo mengaku meminta kepada ayahnya Rafael Alun Trisambodo untuk membantu David Ozora di rumah sakit. Hal tersebut terungkap saat Mario memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8).
Bermula saat Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menanyakan kepada kliennya itu apakah ia meminta orang tuanya untuk membantu secara finansial kepada pihak David.
"Apakah terdakwa memberitahu kepada orang tua atau keluarga supaya melakukan upaya-upaya membantu keluarga David untuk menanggulangi kesulitan yang dialami akibat dari penganiayaan itu?," tanya Nahot.
Baca juga: Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
"Bukan hanya itu, saya dari awal minta tolong ayah saya, untuk datang ke rumah sakit urus David. Jadi bukan hanya biaya biaya doang, saya minta tolong ada yang ke sana. ‘Tolong ini anak udah mau dibawa ke rumah sakit ini, di sana gimana, saya mau ditangkap polisi ini sebentar lagi mau dijemput' gitu," jawab Mario.
Mario pun mengingat bahwa ayahnya sempat menjenguk David saat ia masih di rawat di rumah sakit.
"Yang pertama di hari kejadian, terus kedua di saat hari kamis atay hari rabu, orang tua saya berdua datang ke sana," tutur Mario.
Baca juga: Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora
Menyesal
Lebih lanjut, Mario mengaku ia menyesal telah melakukan perbuatannya menganiaya David. Terlebih, kondisi David sampai saat ini masih belum membaik.
"Saya menyesal kenapa David harus mengalami kondisi seburuk ini," pungkasnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9)
Sinopsis film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel dijadwalkan hadir di bioskop mulai 4 Desember 2025.
AKTOR Chicco Jerikho, memerankan karakter Jonathan di film Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel. Film ini diangkat dari kisah nyata kasus penganiayaan David Ozora,
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved