Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mario Dandy Akui Meminta Rafael Alun Bantu David di Rumah Sakit Pascapenganiayaan

Khoerun Nadif Rahmat
01/8/2023 17:55
Mario Dandy Akui Meminta Rafael Alun Bantu David di Rumah Sakit Pascapenganiayaan
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kanan).(Antara)

TERDAKWA Mario Dandy Satriyo mengaku meminta kepada ayahnya Rafael Alun Trisambodo untuk membantu David Ozora di rumah sakit. Hal tersebut terungkap saat Mario memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8).

Bermula saat Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menanyakan kepada kliennya itu apakah ia meminta orang tuanya untuk membantu secara finansial kepada pihak David.

"Apakah terdakwa memberitahu kepada orang tua atau keluarga supaya melakukan upaya-upaya membantu keluarga David untuk menanggulangi kesulitan yang dialami akibat dari penganiayaan itu?," tanya Nahot.

Baca juga: Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara

"Bukan hanya itu, saya dari awal minta tolong ayah saya, untuk datang ke rumah sakit urus David. Jadi bukan hanya biaya biaya doang, saya minta tolong ada yang ke sana. ‘Tolong ini anak udah mau dibawa ke rumah sakit ini, di sana gimana, saya mau ditangkap polisi ini sebentar lagi mau dijemput' gitu," jawab Mario.

Mario pun mengingat bahwa ayahnya sempat menjenguk David saat ia masih di rawat di rumah sakit.

"Yang pertama di hari kejadian, terus kedua di saat hari kamis atay hari rabu, orang tua saya berdua datang ke sana," tutur Mario.

Baca juga: Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora

Menyesal

Lebih lanjut, Mario mengaku ia menyesal telah melakukan perbuatannya menganiaya David. Terlebih, kondisi David sampai saat ini masih belum membaik.

"Saya menyesal kenapa David harus mengalami kondisi seburuk ini," pungkasnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya