Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA Mario Dandy Satriyo mengaku kerap membohongi penyidik kepolisian saat masih dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkap Mario ketika dirinya menjadi saksi bagi terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Bermula saat majelis hakim menanyakan soal BAP milik Mario Dandy di Polda Metro Jaya. BAP itu menerangkan Shane memprovokasinya untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Mario Mengaku Punya Banyak Plat Nomor Kendaraan Palsu: Biar Keren
"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya jelaskan kembali, kami parkir mobil dipanggil jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi, kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain den mau gue ikut pukulin juga? Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada nggak ngomong gitu?" tanya hakim.
Mario kemudian mengakui keterangan BAP di Polda Metro Jaya itu merupakan sebuah kebohongan.
"Yang saya tulis di BAP itu bohong Yang Mulia," jawab Mario.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy
"Bohong ini nggak bener ini?" tanya hakim.
Mario mengakui ia membuat skenario yang membuat seakan-akan Shane juga ikut jadi bersalah dengan memprovokasinya agar terus menganiaya David.
"Di situ saya membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin David. Saya terprovokasi sama Shane, saya mau bikin skenario seperti itu cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi," kata Mario sembari menangis.
"Jadi jawaban saudara di BAP ini nggak benar?" tanya hakim.
"Saya bohong di situ, Yang Mulia," jawab Mario.
Mendengar pengakuan Mario, hakim pun membentak Mario yang sudah berani membohongi penyidik kepolisian.
"Terus, berani amat kamu di depan penyidik bohong?" tanya hakim.
"Saya bohong, Yang Mulia," jawab Mario.
"Jadi nggak bener ini?" tanya hakim.
Selanjutnya, Mario menjelaskan Shane sama sekali tidak memprovokasinya. Ia menyebutkan sebenarnya Shane pada saat itu hanya diam sebelum insiden penganiayaan terhadap David terjadi.
"Enggak Yang Mulia, sebenernya dia nggak ngomong gitu. Dia diam doang," jawab Mario.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-1)
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved