Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MARIO Dandy Satriyo mengatakan bahwa dirinya memiliki banyak pelat nomor kendaraan palsu dengan tujuan agar terlihat keren.
Hal tersebut dikatakan Mario ketika dirinya duduk di kursi saksi persidangan dengan terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).
Mulanya majelis hakim bertanya terkait dengan peran Shane Lukas selain merekam video Mario Dandy yang tengah menganiaya David Ozora. Mario pun mengaku bahwa saat itu Shane Lukas membantu David masuk ke dalam mobil saat hendak pergi ke rumah sakit.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy
Bermula saat hakim bertanya soal peran Shane Lukas dalam penganiayaan David Ozora. Mario pun mengakui Shane membantu David masuk ke dalam mobil saat hendak pergi ke Rumah Sakit. Singkat cerita, Mario pun meminta Shane mengganti mobil Jeep Rubicon miliknya dengan motor Vespa yang ada di rumahnya.
"Kenapa harus ditukar mobilnya dengan vespa ?," tanya hakim anggota.
Baca juga: Amanda Sebut Shane Menuruti Mario Dandy karena Pernah Menjatuhkan Motor
"Waktu itu saya takut sama polisi karena waktu itu saya sudah ditahan 'sebentar saya sudah telepon polisi' jadi saya pikir waktu dijemput nanti udah gak ada mobil lagi di situ," jawab Mario.
Hakim pun menanyakannya apakah saat itu, Mario meminta Shane untuk mengganti pelat nomor palsu Jeep Rubicon.
Mario pun merespon bahwa dirinya meminta kepada Shane dan Anak AG untuk menggantinya. Adapun pelat palsu yang diminta Mario itu yakni B 120 DEN.
Ternyata, Mario mengaku bahwa punya pelat nomor palsu lebih dari satu dan bahkan tidak hanya B 120 DEN yang digunakan untuk Jeep Rubicon itu.
"Karena selama ini bukan itu baik dari si amanda tadi yang namanya pelat B 120 DEN," kata hakim
"Dia tau sebenarnya, tadi saya keberatan makanya. Saya bikin pelat palsu itu gak satu doang," ucap Mario.
"Saya bikin pelat palsu atas nama amanda juga, namanya kan pretya syaa bikin P 123 TYA trus di storiin ama dia. Trus dia juga tau ada pelat B120 DEN. Cuma karena waktu itu mau jemput dia pas bulan oktober itu jadi saya pakai yg P TYA itu," lanjutnya.
Mario lalu mengakui bahwa ia sering berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraan dengan alasan ingin terlihat keren.
"Apa maskudnya ganti-ganti pelat palsu itu ?," tanya hakim
"Biar keren aja yang mulia," jawab Mario
"Biar keren, atau biar karena saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya ?," tanya hakim lagi
"Bukan, biar mobilnya ini kan saya nama saya itu di Instagram kan Broden nah itu nama mobilnya biar jadi Broden aja jadi B 120 DEN," jawab Mario.
Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Beredar di media sosial Twitter tentang sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD tengah terparkir.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang pelat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
Edy mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas tidak harus diberikan sanksi tilang. Ia mengatakan bahwa sanski juga dapat berupa teguran.
Firman menekankan ke depan pelat yang tidak tercatat kamera dipastikan palsu. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat palsu.
Latif menjelaskan penghentian penerbitan plat RF tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mendata kembali plat RF yang sudah diterbitkan.
Penggunaan pelat dinas Polri di kendaraan itu sampai saat ini masih didalami oleh Propam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved