Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
"Harapannya masyarakat tidak tergiur apalagi ada sebagian di marketplace yang menawarkan. Itu sama sekali tidak benar," kata Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI Kolonel Jeffri B Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (18/4).
Jeffri mengatakan fasilitas pelat dinas resmi berasal dari Mabes TNI. Pelat tersebut diberikan dengan sangat selektif.
Baca juga : TNI Minta Masyarakat Segera Copot Pelat Dinas Palsu
"Berjenjang dan diketahui atasan langsung pemohon," papar dia.
Jeffri menyebut kebijakan itu berlaku bagi TNI aktif maupun purnawirawan. Sehingga iming-iming pengadaan pelat dinas di pasaran dipastikan palsu.
"Kalau ada yang menyampaikan sanggup mengadakan, itu sama sekali tidak benar dan tidak dimungkinkan sesuai aturan," tegas dia. (Z-8)
TNI minta masyarakat menggunakan pelat sesuai fungsi dan aturan.
POLRI berjanji mengusut laporan korban sopir Fortuner arogan Pierre WG Abraham. Laporan itu disampaikan oleh Marcellina Irianti Deca pada Selasa, 16 April 2024.
TNI menyoroti kasus penggunaan pelat dinas palsu oleh sopir Fortuner Pierre WG Abraham. Masyarakat diminta berkaca dari kasus tersebut.
Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris besar Wira Satya Triputra mengungkapkan kabar terbaru terkait insiden yang melibatkan sopir Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu,
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved