Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TNI menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti penggunaan pelat dinas palsu. Masyarakat diminta menggunakan pelat sesuai fungsi dan aturan.
"Kami kerja sama khususnya dengan Polda Metro Jaya sudah melimpahkan yang seperti itu kurang lebih 20 perkara," kata Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI Kolonel Jeffri B Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (18/4).
Jeffri mengatakan masyarakat yang membandel akan berimplikasi pada hukum. Kasus terbaru, yakni sopir Fortuner Pierre WG Abraham yang menggunakan pelat dinas TNI palsu.
Baca juga : Polri Janji Usut Laporan Korban Sopir Fortuner Arogan Pierre WG Abraham
"Kami menangkap warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu dan sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar dia.
Jeffri mengajak masyarakat melaporkan kendaraan yang diduga menggunakan pelat dinas palsu. Supaya kasus seperti Pierre tidak kembali terjadi.
"Mohon sampaikan ke Puspom TNI atau rekan polisi untuk penegakan hukum," ujar dia. (Z-8)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved