Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner arogan berinisial PWGA sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Titus saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Baca juga : Pengemudi Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI untuk Hindari Ganjil Genap
Titus menambahkan, PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"(Dijerat pasal) 263 KUHP," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI serta mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa (16/4).
Baca juga : Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayor Jendral Nugraha Gumilar pun turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku.
Baca juga : Siapakah Sosok Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI dengan Pajak Mati?
"Iya, betul (telah diamankan)," ujarnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4).
Adapun, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang diduga dipalsukan.
Pelaku pun akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Nanti con-press, lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom juga yang akan jelaskan semuanya," tuturnya. (Z-10)
TNI minta masyarakat menggunakan pelat sesuai fungsi dan aturan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved