Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner arogan berinisial PWGA sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Titus saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Baca juga : Pengemudi Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI untuk Hindari Ganjil Genap
Titus menambahkan, PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"(Dijerat pasal) 263 KUHP," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI serta mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa (16/4).
Baca juga : Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayor Jendral Nugraha Gumilar pun turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku.
Baca juga : Siapakah Sosok Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI dengan Pajak Mati?
"Iya, betul (telah diamankan)," ujarnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4).
Adapun, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang diduga dipalsukan.
Pelaku pun akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Nanti con-press, lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom juga yang akan jelaskan semuanya," tuturnya. (Z-10)
TNI minta masyarakat menggunakan pelat sesuai fungsi dan aturan.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved