Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner arogan berinisial PWGA sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Titus saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Baca juga : Pengemudi Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI untuk Hindari Ganjil Genap
Titus menambahkan, PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"(Dijerat pasal) 263 KUHP," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI serta mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa (16/4).
Baca juga : Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayor Jendral Nugraha Gumilar pun turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku.
Baca juga : Siapakah Sosok Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI dengan Pajak Mati?
"Iya, betul (telah diamankan)," ujarnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4).
Adapun, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang diduga dipalsukan.
Pelaku pun akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Nanti con-press, lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom juga yang akan jelaskan semuanya," tuturnya. (Z-10)
TNI minta masyarakat menggunakan pelat sesuai fungsi dan aturan.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved