Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANAK AG kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemeriksaan itu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Melalui kuasa hukumnya, anak AG menyatakan kesiapannya memenuhi pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (20/6).
"Kami kemarin dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai Anak Korban. Intinya kalau memang pengadilan membutuhkan tentu kami siap," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/6).
Baca juga: Tanggapi Kasus Hukum Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Saya Harus Sabar dan Makan Hati
Meski menyatakan siap, Mangatta mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun surat pemanggilan soal sidang lanjutan. "Kami belum dapat informasi atau pemberitahuan soal pemanggilan sidang lanjutan pada hari ini," ujarnya.
Mangatta memastikan kliennya itu akan kooperatif jika sewaktu-waktu pengadilan melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan. "Tentunya Anak AG klien kami akan kooperatif," singkatnya.
Baca juga: AG Akan Berikan Saksi di Persidangan Mario dan Shane Pekan Depan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk meniadi salah satu saksi di persidangan Mario dan Shane. "Mohon izin Yang Mulia, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," kata jaksa di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebutkan jika anak AG akan menjadi saksi maka jaksa pun harus menghadirkan pendamping untuk saksi. "Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata hakim Alimin.
Sekadar diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan Anak AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved