Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan.
"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," kata jaksa di ruang sidang PN Jaksel.
Sementara itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebutkan jika anak AG akan menjadi saksi maka jaksa pun harus menghadirkan pendamping untuk saksi.
Baca juga :
"Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata hakim Alimin.
Baca juga :
Sidang penganiayaan David sendiri dilanjut pekan depan pada Selasa 20 Juni 2023. Sidang pun digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8).
JAKSA Penuntut Umum tolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
PELAKU penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku awalnya cemburu kepada seseorang bernama Nefan atas tuduhan perselingkuhan dengan anak AG.
SAKSI Anastasia Pretya Amanda atau Amanda menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak mengakui bahwa anak AG merupakan kekasihnya.
Anastasia Pretya Amanda alias mantan pacar Mario Dandy Satrio tidak hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena sakit.
Kuasa hukum anak AG mengatakan kliennya akan diperiksa terakhir pada persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kuasa hukum Anak AG menyatakan kliennya siap untuk bersaksi di sidang Mario Dandy. Namun sampai saat ini belum ada surat pemanggilan bersaksi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved