Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

AG Akan Berikan Saksi di Persidangan Mario dan Shane Pekan Depan

Khoerun Nadif Rahmat
15/6/2023 18:57
AG Akan Berikan Saksi di Persidangan Mario dan Shane Pekan Depan
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan(Antara)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan.

"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," kata jaksa di ruang sidang PN Jaksel.

Sementara itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebutkan jika anak AG akan menjadi saksi maka jaksa pun harus menghadirkan pendamping untuk saksi.

Baca juga : 

"Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata hakim Alimin.

Baca juga : 

Sidang penganiayaan David sendiri dilanjut pekan depan pada Selasa 20 Juni 2023. Sidang pun digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya