Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dihadiri 2 Saksi di Bawah Umur, Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Tertutup

Siti Fauziah Alpitasari
20/6/2023 13:28
Dihadiri 2 Saksi di Bawah Umur, Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Tertutup
Sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas(MI/Susanto)

SIDANG lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hari ini, Selasa (20/6) digelar secara tertutup.

Hal ini lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan dua orang saksi di bawah umur yakni D (17) dan AF (16).

"Ini kan anak, saudara dewasa, keluar dahulu, karena anak kita gelar persidangan secara tertutup," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Baca juga: Alasan Sakit, Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Hadir Persidangan

Dalam persidangan tersebut tiga saksi yang hadir yakni D (17), AF (16) dan seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).

D (17) mengaku kenal terdakwa Mario dan Shane saat ditanyai hakim. Sementara saksi AF (16) kenal terdakwa Mario dan tidak kenal dengan Shane.

Baca juga: Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy

Sedangkan Abdanev mengaku tidak mengenali terdakwa Mario dan Shane saat ditanyai hakim dalam persidangan tersebut.

Kemudian, hakim mengarahkan ketiga saksi itu untuk melakukan sumpah. Persidangan pun digelar tertutup lantaran hakim meminta keterangan kedua saksi di bawah umur.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan tersebut.

“Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” kata Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).

Sekadar diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah

Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya