Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH akan menindaklanjuti hasil temuan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI terkait peristiwa di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022. Dalam hasil pantauannya, Komnas HAM menyoroti tindakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat serta rekomendasi langkah korektif untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Merespons hal itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah akan mendalami dan menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
“Pemerintah menyambut baik temuan Komnas HAM dan akan mendalami lebih lanjut selagi menunggu dokumen temuan lengkap dikirimkan ke pemerintah,” ujar Jaleswari dikutip dari rilis KSP, Sabtu (26/2).
Jaleswari menuturkan temuan Komnas HAM terkait peristiwa Wadas merupakan hal yang signifikan dari keseluruhan proses penanganan peristiwa Wadas.
Temuan itu, ujar dia, melengkapi upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani peristiwa Wadas, terutama di sektor keamanan dan yang terkait aktor aparat penegak hukum.
"Seluruh pihak kami libatkan dalam proses penanganan peristiwa Wadas, untuk memastikan titik keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan upaya pembangunan dapat tercapai,” tuturnya.
Baca juga: PB PMII Laporkan Hasil Pencaraian Fakta di Desa Wadas
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Kantor Staf Presiden pada 11 Februari 2022, Jaleswari mengatakan pemerintah telah memberikan akses pada Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan bila terjadi pelanggaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat mengatakan rekomendasi dari Komnas HAM akan ditindaklanjuti bahkan dalam beberapa poin sudah dilaksanakan pemerintah.
"Rekomendasi Komnas HAM kita terima dan pemerintah pasti menindaklanjuti," ucap Mahfud.
Ia menuturkan pemerintah sudah memulai melaksanakan isi rekomendasi tersebut dan akan meneruskannya. Misalnya, rekomendasi terkait dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam kepada petugas yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam dugaan kekerasan terhadap warga Wadas.
"InsyaAllah, itu akan dilakukan setelah jelas subjek, objek, dan peristiwanya,” ungkap Mahfud.(OL-5)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved