Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH akan menindaklanjuti hasil temuan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI terkait peristiwa di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022. Dalam hasil pantauannya, Komnas HAM menyoroti tindakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat serta rekomendasi langkah korektif untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Merespons hal itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah akan mendalami dan menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
“Pemerintah menyambut baik temuan Komnas HAM dan akan mendalami lebih lanjut selagi menunggu dokumen temuan lengkap dikirimkan ke pemerintah,” ujar Jaleswari dikutip dari rilis KSP, Sabtu (26/2).
Jaleswari menuturkan temuan Komnas HAM terkait peristiwa Wadas merupakan hal yang signifikan dari keseluruhan proses penanganan peristiwa Wadas.
Temuan itu, ujar dia, melengkapi upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani peristiwa Wadas, terutama di sektor keamanan dan yang terkait aktor aparat penegak hukum.
"Seluruh pihak kami libatkan dalam proses penanganan peristiwa Wadas, untuk memastikan titik keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan upaya pembangunan dapat tercapai,” tuturnya.
Baca juga: PB PMII Laporkan Hasil Pencaraian Fakta di Desa Wadas
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Kantor Staf Presiden pada 11 Februari 2022, Jaleswari mengatakan pemerintah telah memberikan akses pada Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan bila terjadi pelanggaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat mengatakan rekomendasi dari Komnas HAM akan ditindaklanjuti bahkan dalam beberapa poin sudah dilaksanakan pemerintah.
"Rekomendasi Komnas HAM kita terima dan pemerintah pasti menindaklanjuti," ucap Mahfud.
Ia menuturkan pemerintah sudah memulai melaksanakan isi rekomendasi tersebut dan akan meneruskannya. Misalnya, rekomendasi terkait dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam kepada petugas yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam dugaan kekerasan terhadap warga Wadas.
"InsyaAllah, itu akan dilakukan setelah jelas subjek, objek, dan peristiwanya,” ungkap Mahfud.(OL-5)
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved