Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

LPSK Apresiasi Putusan Hakim Soal Restitusi Ditanggung Negara

Indriyani Astuti
18/2/2022 16:11
LPSK Apresiasi Putusan Hakim Soal Restitusi Ditanggung Negara
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo(MI/MOHAMAD IRFAN )

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti sebesar Rp 331 juta terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menuturkan bahwa di Indonesia belum ada aturan bahwa restitusi untuk korban kekerasan seksual, dibebankan pada negara.

"Yang ada adalah restitusi dibebankan kepada pihak ketiga, yang pihak ketiga tersebut dimaknai sebagai keluarga pelaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Anton ketika dihubungi, Jumat (18/2).

Anton menjelaskan, hukum internasional sudah mengenal aturan tentang Restitusi dibebankan kepada negara, yaitu dalam Basic Principle of Justice for Victim of Crime and Abuse of power (1985). Dalam hukum internasional itu, ujar dia, ditentukan bahwa negara diwajibkan membayar restitusi kepada korban apabila pelaku kejahatan adalah pejabat publik atau bertindak pejabat publik.

Baca juga: Kementerian PPPA Desak Kejagung Ajukan Banding

Meski demikian, menurutnya putusan majelis hakim perlu diapresiasi walaupun mengundang polemik. "Apresiasi patut diberikan karena putusan tersebut berpihak pada korban. Selama ini, putusan hakim yang berpihak pada korban masih relatif sedikit, khususnya dalam hal restitusi," ujar Antonius.

Putusan Herry Wirawan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2) oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Yohanes Purnomo. Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Adapun ganti rugi atau restitusi terhadap 12 santri korbannya, sebesar Rp331.527.186 dibebankan ke Kementerian PPPA.

Majelis hakim menjelaskan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar, sehingga itu merupakan tugas negara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya