Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti sebesar Rp 331 juta terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menuturkan bahwa di Indonesia belum ada aturan bahwa restitusi untuk korban kekerasan seksual, dibebankan pada negara.
"Yang ada adalah restitusi dibebankan kepada pihak ketiga, yang pihak ketiga tersebut dimaknai sebagai keluarga pelaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Anton ketika dihubungi, Jumat (18/2).
Anton menjelaskan, hukum internasional sudah mengenal aturan tentang Restitusi dibebankan kepada negara, yaitu dalam Basic Principle of Justice for Victim of Crime and Abuse of power (1985). Dalam hukum internasional itu, ujar dia, ditentukan bahwa negara diwajibkan membayar restitusi kepada korban apabila pelaku kejahatan adalah pejabat publik atau bertindak pejabat publik.
Baca juga: Kementerian PPPA Desak Kejagung Ajukan Banding
Meski demikian, menurutnya putusan majelis hakim perlu diapresiasi walaupun mengundang polemik. "Apresiasi patut diberikan karena putusan tersebut berpihak pada korban. Selama ini, putusan hakim yang berpihak pada korban masih relatif sedikit, khususnya dalam hal restitusi," ujar Antonius.
Putusan Herry Wirawan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2) oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Yohanes Purnomo. Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Adapun ganti rugi atau restitusi terhadap 12 santri korbannya, sebesar Rp331.527.186 dibebankan ke Kementerian PPPA.
Majelis hakim menjelaskan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar, sehingga itu merupakan tugas negara. (OL-4)
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved