Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kejaksaan untuk mengajukan banding untuk meluruskan makna restitusi yang sebelumnya dalam putusan terpidana predator seksual Herry Wirawan dibebani ke pemerintah bukan ke terpidana.
"Ada upaya banding jadi kita menyampaikan ke kejaksaan untuk banding salah satunya meluruskan itu. Mendorong untuk upaya banding, bukan menghilangkan tapi menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar kepada Media Indonesia, Kamis (17/2).
Kalau pun, lanjut Nahar, melalui banding KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena penilaian restitusi serta prosedur ditentukan oleh LPSK.
"Saat ini KemenPPPA sendiri masih menunggu apakah tetap sesuai putusan saat ini atau berubah. Kami sih berharap banding lalu kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tapi jangan dihilangkan," ujarnya.
Baca juga: Indonesia selalu Alami Kenaikan Covid-19 saat Tren di Dunia Turun
Terkait restitusi majelis hakim menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam regulasi tersebut tidak ada tanggung jawab negara. Kemudian dalam Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalah kewajiban pelaku.
"Ini yang kita sampaikan ke ruang publik bahwa tidak bisa dibebankan ke negara. Tapi bukan berarti nggak setuju diberikan restitusi, jadi hak anak tetap diperjuangkan yang perlu diluruskan itu jangan dibebankan ke negara," ucapnya.
Tanggungan tersebut harus dibebankan ke pelaku bila melihat arti restitusi. LPSK juga sudah melakukan pendekatan dan melakukan perhitungan terkait restitusi serta mendapatkan kesanggupan pelaku untuk memberi restitusi. (OL-4)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved