Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian PPPA Desak Kejagung Ajukan Banding

M. Iqbal Al Machmudi
17/2/2022 20:03
Kementerian PPPA Desak Kejagung Ajukan Banding
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan)(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kejaksaan untuk mengajukan banding untuk meluruskan makna restitusi yang sebelumnya dalam putusan terpidana predator seksual Herry Wirawan dibebani ke pemerintah bukan ke terpidana.

"Ada upaya banding jadi kita menyampaikan ke kejaksaan untuk banding salah satunya meluruskan itu. Mendorong untuk upaya banding, bukan menghilangkan tapi menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar kepada Media Indonesia, Kamis (17/2).

Kalau pun, lanjut Nahar, melalui banding KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena penilaian restitusi serta prosedur ditentukan oleh LPSK.

"Saat ini KemenPPPA sendiri masih menunggu apakah tetap sesuai putusan saat ini atau berubah. Kami sih berharap banding lalu kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tapi jangan dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: Indonesia selalu Alami Kenaikan Covid-19 saat Tren di Dunia Turun

Terkait restitusi majelis hakim menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam regulasi tersebut tidak ada tanggung jawab negara. Kemudian dalam Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalah kewajiban pelaku.

"Ini yang kita sampaikan ke ruang publik bahwa tidak bisa dibebankan ke negara. Tapi bukan berarti nggak setuju diberikan restitusi, jadi hak anak tetap diperjuangkan yang perlu diluruskan itu jangan dibebankan ke negara," ucapnya.

Tanggungan tersebut harus dibebankan ke pelaku bila melihat arti restitusi. LPSK juga sudah melakukan pendekatan dan melakukan perhitungan terkait restitusi serta mendapatkan kesanggupan pelaku untuk memberi restitusi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya