Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kejaksaan untuk mengajukan banding untuk meluruskan makna restitusi yang sebelumnya dalam putusan terpidana predator seksual Herry Wirawan dibebani ke pemerintah bukan ke terpidana.
"Ada upaya banding jadi kita menyampaikan ke kejaksaan untuk banding salah satunya meluruskan itu. Mendorong untuk upaya banding, bukan menghilangkan tapi menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar kepada Media Indonesia, Kamis (17/2).
Kalau pun, lanjut Nahar, melalui banding KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena penilaian restitusi serta prosedur ditentukan oleh LPSK.
"Saat ini KemenPPPA sendiri masih menunggu apakah tetap sesuai putusan saat ini atau berubah. Kami sih berharap banding lalu kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tapi jangan dihilangkan," ujarnya.
Baca juga: Indonesia selalu Alami Kenaikan Covid-19 saat Tren di Dunia Turun
Terkait restitusi majelis hakim menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam regulasi tersebut tidak ada tanggung jawab negara. Kemudian dalam Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalah kewajiban pelaku.
"Ini yang kita sampaikan ke ruang publik bahwa tidak bisa dibebankan ke negara. Tapi bukan berarti nggak setuju diberikan restitusi, jadi hak anak tetap diperjuangkan yang perlu diluruskan itu jangan dibebankan ke negara," ucapnya.
Tanggungan tersebut harus dibebankan ke pelaku bila melihat arti restitusi. LPSK juga sudah melakukan pendekatan dan melakukan perhitungan terkait restitusi serta mendapatkan kesanggupan pelaku untuk memberi restitusi. (OL-4)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved