Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kejaksaan untuk mengajukan banding untuk meluruskan makna restitusi yang sebelumnya dalam putusan terpidana predator seksual Herry Wirawan dibebani ke pemerintah bukan ke terpidana.
"Ada upaya banding jadi kita menyampaikan ke kejaksaan untuk banding salah satunya meluruskan itu. Mendorong untuk upaya banding, bukan menghilangkan tapi menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar kepada Media Indonesia, Kamis (17/2).
Kalau pun, lanjut Nahar, melalui banding KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena penilaian restitusi serta prosedur ditentukan oleh LPSK.
"Saat ini KemenPPPA sendiri masih menunggu apakah tetap sesuai putusan saat ini atau berubah. Kami sih berharap banding lalu kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tapi jangan dihilangkan," ujarnya.
Baca juga: Indonesia selalu Alami Kenaikan Covid-19 saat Tren di Dunia Turun
Terkait restitusi majelis hakim menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam regulasi tersebut tidak ada tanggung jawab negara. Kemudian dalam Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalah kewajiban pelaku.
"Ini yang kita sampaikan ke ruang publik bahwa tidak bisa dibebankan ke negara. Tapi bukan berarti nggak setuju diberikan restitusi, jadi hak anak tetap diperjuangkan yang perlu diluruskan itu jangan dibebankan ke negara," ucapnya.
Tanggungan tersebut harus dibebankan ke pelaku bila melihat arti restitusi. LPSK juga sudah melakukan pendekatan dan melakukan perhitungan terkait restitusi serta mendapatkan kesanggupan pelaku untuk memberi restitusi. (OL-4)
MENTERI PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menambahkan lebih banyak Amiratul Hajj dari kalangan ulama perempuan.
Sinergi itu, katanya, bisa dimulai menyiapkan data yang tepat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan menciptakan instrumen atau pengaturan teknisnya.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyediaan perumahan layak dalam Program 3 Juta Rumah harus dibangun secara holistik.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Kementerian PPPA menyesalkan kasus kawin paksa terhadap sepasang remaja di Lampung Timur yang digrebek warga desa setempat, korban terancam tak bersekolah.
Kementerian PPPA Kota Tangerang melakukan koordinasi terkait kasus kekerasan seksual pencabulan anak, yakni guru ngaji cabuli 19 anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved