Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kejaksaan untuk mengajukan banding untuk meluruskan makna restitusi yang sebelumnya dalam putusan terpidana predator seksual Herry Wirawan dibebani ke pemerintah bukan ke terpidana.
"Ada upaya banding jadi kita menyampaikan ke kejaksaan untuk banding salah satunya meluruskan itu. Mendorong untuk upaya banding, bukan menghilangkan tapi menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar kepada Media Indonesia, Kamis (17/2).
Kalau pun, lanjut Nahar, melalui banding KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena penilaian restitusi serta prosedur ditentukan oleh LPSK.
"Saat ini KemenPPPA sendiri masih menunggu apakah tetap sesuai putusan saat ini atau berubah. Kami sih berharap banding lalu kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tapi jangan dihilangkan," ujarnya.
Baca juga: Indonesia selalu Alami Kenaikan Covid-19 saat Tren di Dunia Turun
Terkait restitusi majelis hakim menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam regulasi tersebut tidak ada tanggung jawab negara. Kemudian dalam Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalah kewajiban pelaku.
"Ini yang kita sampaikan ke ruang publik bahwa tidak bisa dibebankan ke negara. Tapi bukan berarti nggak setuju diberikan restitusi, jadi hak anak tetap diperjuangkan yang perlu diluruskan itu jangan dibebankan ke negara," ucapnya.
Tanggungan tersebut harus dibebankan ke pelaku bila melihat arti restitusi. LPSK juga sudah melakukan pendekatan dan melakukan perhitungan terkait restitusi serta mendapatkan kesanggupan pelaku untuk memberi restitusi. (OL-4)
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
MENTERI PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menambahkan lebih banyak Amiratul Hajj dari kalangan ulama perempuan.
Sinergi itu, katanya, bisa dimulai menyiapkan data yang tepat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan menciptakan instrumen atau pengaturan teknisnya.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyediaan perumahan layak dalam Program 3 Juta Rumah harus dibangun secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved