Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini menganggap pembahasan RUU TPKS tidak boleh ditunda-tunda pasca Presiden Jokowi mengeluarkan Surpres dan DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal ini menurut Amel mengacu urgensinya RUU tersebut untuk meredam angka kekerasan seksual yang dinilai sudah kronis.
“Kalau kita mengacu pada disahkannya RUU TPKS sebagai UU inisiatif DPR kan sudah sebulan. Sehingga kita menginginkan harmonisasi antara draft RUU TPKS dan DIM dari pemerintah bisa berjalan cepat dengan menekankan kembali poin-poin substansi terkait pencegahan, pelindungan, pidana, dan recovery.” Jelas Amel di Jakarta, Rabu (18/2).
Politisi asal Bengkulu tersebut juga berpendapat, pembahasan RUU TPKS dapat dilakukan saat reses jika memungkinkan selama tidak menabrak aturan yang berlaku.
Baca juga: Siaga 1, Warga Bantaran Kali Bekasi Diimbau Waspada
“RUU TPKS menjadi perhatian ekstra dari kita semua. Dalam kondisi merebaknya omicron ini kita berharap anggota dewan kita diberikan kesehatan untuk membahas RUU TPKS. Tinggal kita tunggu political will dari pimpinan DPR terkait masa pembahasan RUU TPKS ini.” Ungkap Amel
Ditengah darurat kekerasan seksual ini, Amel berharap pembahasan tingkat I dan II berjalan lancar tanpa ada drama seperti saat pengesahan RUU TPKS sebagai usulan DPR.
“Dinamika pasti ada, namun kita berharap pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat mengurucut pada hal-hal yang paling substansi dan segera bermufakat untuk kebaikan bersama. Bahwa tujuan kita semua agar Indonesia menjadi Negara yang aman dari kekerasan seksual” kata Amel.(OL-4)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
KETUA DPR RI Puan Maharani menyikapi serius lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR melalui Komisi VIII akan mengawal penyelesaian persoalan ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terukur dalam menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, termasuk di Indonesia.
Cucu Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu menegaskan sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Puan Maharani merespons rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah nasional, termasuk menghapus istilah "Orde Lama".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved