Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anggota DPR dari Fraksi PKS Tolak Pembahasan Revisi Kedua UU PPP

Sri Utami
08/2/2022 12:50
Anggota DPR dari Fraksi PKS Tolak Pembahasan Revisi Kedua UU PPP
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.(Ist/DPR)

FRAKSI PKS DPR meminta pendalaman dilakukan terlebih dulu dan menolak pembahasan lebih lanjut revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Anggota Badan Legislasi DPR Mulyanto, menyebut revisi UU PPP merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Berkaitan dengan metode omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar," ujarnya dalam Sidang Pleno Baleg DPR, Senin (7/2).

Dengan demikian Fraksi PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan metode omnibus di antaranya hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam satu topik khusus (klaster) tertentu saja dan tidak melebar atau merambah ke topik lainnya.

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Aplikasi Telemedisin di Indonesia

"Tidak boleh ada penumpang gelap yang sekedar untuk memanfaatkan kesempatan, sebagaimana yang terjadi saat pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu. Pembatasan ini penting, agar kita tidak mengulang kesalahan sebelumnya," tegas Mulyanto.

Kemudian menyoal waktu pembahasan. Diperlukan pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai dalam penggunaan metode omnibus ini.

Alokasi waktu tersebut sesuai secara proporsional dengan jumlah UU yang terdampak dari pembahasan dengan metode ini.

Pengaturan ini penting, agar penyusunan perundangan tidak dilakukan secara ugal-ugalan dengan mengabaikan aspirasi publik.

"Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik, baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum," kata Mulyano.

Mobilisasi partisipasi publik dilakukan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

"Selain itu untuk mengoptimalkan partisipasi publik ini, maka setiap rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk naskah akademiknya, harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas," katanya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya