Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PPATK Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Garuda

Tri Subarkah
03/2/2022 15:40
PPATK Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Garuda
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang mendapat permintaan dari Kejaksaan Agung selaku penyidik sejak beberapa minggu lalu.

"Kami sudah menerima surat permintaan penelusuran transaksi keuangan kasus tersebut beberapa minggu lalu," aku Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (3/2).

Menurut Ivan, saat ini pihaknya sedang melakukan analisis menggunakan metode follow the money. Namun, ia tidak mengungkap siapa saja nama-nama yang aliran transaksinya diminta Kejagung untuk didalami.

"Saat ini sedang dilakukan melalui follow the money di beberapa industri keuangan terkait terhadap para pihak yang dimintakan dan pihak terkait lainnya," ujar Ivan.

Baca juga: Kejagung Terima Dokumen Pengadaan dari Dirut Garuda

Dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi membenarkan adanya permintaan penelusuran transaksi keuangan ke PPATK.

"Kita doakan mereka (PPATK) cepat," singkat Supardi.

Seperti diketahui, JAM-Pidsus Kejagung sedang menyidik dugaan rasuah terkait pengadaan sewa pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ1000 di Garuda. Pengadaan tersebut terjadi saat maskapai pelat merah itu dipimpin Emirsyah Satar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan mengembangkan perkara itu ke pengadaan lain seperti Airbus, Boeing, dan mesin pesawat Rolls-Royce. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya