Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejati Banten Periksa 11 Orang Terkait Pungli di Bandara Soetta

Tri Subarkah
24/1/2022 15:15
Kejati Banten Periksa 11 Orang Terkait Pungli di Bandara Soetta
Pungli(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Tinggi Banten telah memeriksa 11 orang atas dugaan korupsi pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Dugaan pungli itu dilaporkan pertama kali oleh Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Januari 2022.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 mengenai aduan dugaan pemerasan dan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, pihaknya telah memeriksa 11 orang selama proses operasi intelijen. Mereka yang diperiksa berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) dari Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta. Kejati Banten juga sudah mengumpulkan sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara itu.

"Bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut sebagai langkah nyata pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara," kata Adhyaksa melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (24/1).

Baca juga: Mahfud Minta Satgas Saber Pungli tidak Main-Main dengan Tanggung Jawab

Selain memberantas mafia bandara, operasi intelijen tersebut juga ditujukan untuk menjaga dan mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengamanan investasi di Indonesia.

Sebelumnya, Boyamin menyebut pungli yang dilakukan oleh ASN Bea Cukai di Bandara Soetta terjadi selama setahun, yakni sejak April 2020 sampai April 2021. Modus pungli itu, lanjutnya, adalah dengan menekan sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

"Berupa ancaman tertulis, berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Boyamin, Sabtu (22/1).

"Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," sambungnya.

Boyamin juga mengatakan oknum Bea Cukai itu diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun karena pihak perusahaan jasa kurir hanya menyanggupi Rp1.000, maka usahanya diganggu dengan tekanan verbal maupun tertulis.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik