Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Banten telah memeriksa 11 orang atas dugaan korupsi pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Dugaan pungli itu dilaporkan pertama kali oleh Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 mengenai aduan dugaan pemerasan dan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, pihaknya telah memeriksa 11 orang selama proses operasi intelijen. Mereka yang diperiksa berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) dari Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta. Kejati Banten juga sudah mengumpulkan sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara itu.
"Bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut sebagai langkah nyata pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara," kata Adhyaksa melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (24/1).
Baca juga: Mahfud Minta Satgas Saber Pungli tidak Main-Main dengan Tanggung Jawab
Selain memberantas mafia bandara, operasi intelijen tersebut juga ditujukan untuk menjaga dan mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengamanan investasi di Indonesia.
Sebelumnya, Boyamin menyebut pungli yang dilakukan oleh ASN Bea Cukai di Bandara Soetta terjadi selama setahun, yakni sejak April 2020 sampai April 2021. Modus pungli itu, lanjutnya, adalah dengan menekan sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS.
"Berupa ancaman tertulis, berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Boyamin, Sabtu (22/1).
"Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," sambungnya.
Boyamin juga mengatakan oknum Bea Cukai itu diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun karena pihak perusahaan jasa kurir hanya menyanggupi Rp1.000, maka usahanya diganggu dengan tekanan verbal maupun tertulis.(OL-5)
Rute itu dikhususkan untuk melayani penumpang pesawat. Karena itu, pihaknya akan menggunakan unit bus dengan lantai rendah untuk melayani rute tersebut.
Kehadiran pusat kuliner tersebut menandai langkah awal aktivasi township seluas 1.100 hektare yang dikembangkan sebagai kota masa depan terintegrasi dengan gaya hidup urban.
KAI Commuter mempercepat proses evakuasi rangkaian Commuter Line Basoetta No. 806 tujuan Bandara Soekarno-Hatta atau KA Bandara akibat tertemper truk di stasiun poris
Ia menekankan kesiapan armada menjadi kunci agar layanan berjalan efektif sejak awal operasional.
Targetnya, layanan ini harus sudah beroperasi penuh sebelum memasuki periode mudik Lebaran guna membantu mobilitas warga menuju bandara.
Trayek tersebut akan menjadi etalase utama bagi transportasi publik Jakarta di mata dunia,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved