Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat Kendaraan Bebas Biaya

Siti Yona Hukmana
24/1/2022 12:32
Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat Kendaraan Bebas Biaya
Petugas kepolisian menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di gudang Samsat Aceh Barat, Aceh.(ANTARA/Syifa Yulinnas)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan perubahan warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih tidak membebani masyarakat. Perubahan pelat kendaraan bebas biaya.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (24/1).

Dia meminta dukungan masyarakat terkait perubahan pelat kendaraan tersebut. Yusri menyebut saat ini rencana perubahan pelat masih dalam tahap sosialisasi.

Baca juga: Korlantas Polri Beberkan Alasan Peralihan Pelat Kendaraan Hitam ke Putih

"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Yusri mengatakan perubahan pelat segera diberlakukan. Namun, belum dipastikan waktu pemberlakuannya.

"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih," kata Yusri dalam akun Instagram @divisihumaspolri.

Yusri mengatakan, selain perubahan warna, pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Menurut Yusri, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Yusri mengatakan perubahan warna pelat kendaraan menjadi putih bertujuan memperjelas sorotan angka pada kamera tilang elektronik (e-TLE). Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih ini mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya