Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Persahabatan Ormas Islam ( LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) mendukung sepenuhnya upaya pengadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila.
Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan silaturahim kedua perhimpunan ormas tersebut dengan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid di Gedung PGI Jakarta, Jumat (21/1).
Nurwakhid mengatakan, tantangan utama bangsa Indonesia hari ini ialah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Karena itu, semua pihak harus berupaya bagaimana mencegah penyebaran ideologi ini yaitu melalui pengadaan payung hukum yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Saya menyambut baik dukungan ormas Islam dan keagamaan dalam upaya mengawal pengadaan perangkat hukum bagi pelarangan ideologi selain Pancasila agar pemerintah dan bangsa ini dapat fokus membangun negeri ini untuk kepentingan semua bangsa Indonesia," kata Nurwakhid seperti dilansir Antara, Sabtu (22/1).
Ketua Umum LPOI/LPOK KH Said Aqil Siroj mendukung penuh pengadaan Perppu pelarangan ideologi selain Pancasila. Menurut dia, penting bagi ormas Islam dan keagamaan yang ada di Indonesia untuk menjaga falsafah negara Pancasila yang merupakan kreasi brilian para pendiri bangsa.
"Ormas memiliki peran sentral dalam menjaga itu dan mengajak semua pimpinan ormas agar berusaha keras meningkatkan kualitas umat sehingga bangsa Indonesia maju seperti bangsa-bangsa lain," kata Ketua Umum LPOI/LPOK yang biasa disapa Kiai Said itu.
Ia menegaskan bahwa setiap pemeluk agama harus memahami bahwa agama itu adalah untuk manusia agar bisa hidup secara damai harmoni dan saling menghormati antara sesama pemeluk agama.
Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Munculnya Politik Identitas
"Seorang pemeluk agama tidak boleh mencaci agama budaya dan tradisi agama lain dan budaya orang lain karena yang demikian itu sudah jelas sekali di dalam Alquran yang melarang keras mencela tuhan dan agama pemeluk agama lain termasuk budayanya," tukas mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.
Menurut dia, ketika agama itu dibalik, dalam arti agama untuk agama, maka akan melahirkan Tuhan dalam agama itu. "Seorang kiai akan menjadi Tuhan, atau seorang pendeta atau biksu akan menjadi Tuhan jika agama itu untuk agama. Nah ini perlu dipahami agar tidak salah dalam memahami agama itu," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah selesai tugas dari PBNU dirinya akan tetap bekerja untuk umat dan bangsa ini dan akan fokus membangun dan mengembangkan LPOI dan LPOK untuk kepentingan semua umat.
Sementara itu, Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti) KH Anwar Sanusi mengatakan bahwa Perti mendukung sepenuhnya upaya untuk mendorong pengadaan Perppu terkait pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila.
"Kami dari ormas-ormas Islam akan mengawal pembuatan Perpu itu hingga menjadi undang-undang," imbuhnya.
Demikian juga Ketua Dewan Syuro Al Irsyad Al Islamiyah KH Abdullah Junaedi. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan paham ekstremisme terorisme harus dilakukan sejak dini.
"Kami menyambut pengadaan Perppu ini. Semoga dengan adanya Perpu ini berbagai hal terkait radikalisme dan terorisme bisa terkikis dari Bumi Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, dalam acara silaturahim tersebut dihadiri Sekjen LPOI Deny Sanusi dan perwakilan ormas dari NU, Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Matla'ul Anwar, IKADI, Darud Dakwah Wal Irsyad , PITI, Perti, HBMI , Matakin, Walubi, Permabudhi, dan Al Irsyad Al Islamiyah. (Ant/S-2)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Simak 11 butir sila kelima Pancasila dan contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi, dan dunia digital di tahun 2026.
Pelajari 10 butir sila keempat Pancasila beserta contoh pengamalannya di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat secara lengkap dan terbaru.
Pelajari 7 butir Sila Ketiga Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata untuk menjaga persatuan Indonesia di tahun 2026.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
Pelajari 7 butir Sila Pertama Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari dan dunia digital.
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved