Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dijemput Paksa, Polisi Sebut Haris Azhar dan Fathia Tak Hadir di Pemeriksaan

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/1/2022 11:28
Dijemput Paksa, Polisi Sebut Haris Azhar dan Fathia Tak Hadir di Pemeriksaan
Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan bahwa penyidiknya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman rumah Fatia, Selasa (18/1).

Auliansyah mengatakan penjemputan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP,"  papar Auliansyah, Selasa (18/1).

Auliansyah menuturkan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi.

Sebagai informasi, baik Haris maupun Fatia tak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022.

Padahal, lanjut Auliansyah, tanggal 6 Januari 2022 sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

Kemudian, keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.

Auliansyah membeberkan bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya.

Hasilnya, Haris dan Fatia akan hadir ke Polda Metro Jaya pada pukul 11:00 WIB hari ini.

"Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran peredaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2021.

Luhut juga mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.

"Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut.

Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.

"Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang 'diomongin' juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik