Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kewenangan Pemerintah

Putra Ananda
13/1/2022 15:40
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kewenangan Pemerintah
Sekretaris Partai NasDem Saan Mustofa(MI/Susanto )

SEKRETARIS Partai NasDem Saan Mustopa menjelaskan bahwa penujukan atau pengangkatan pejabat kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Artinya mekanisme teknis pengangkatan pejabat kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Pengangkatan penjabat kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, dan wali kota itu sepenuhnya kewenangan pemerintah," ungkap Saan ketika dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Kamis (13/1).

Terkait usulan pembentukan panitia seleksi (pansel) penunjukan penjabat kepala daerah, Saan menjelaskan partainya menyerahkan semua mekanisme tersebut kepada pemerintah. Pemerintah diyakini telah memiliki pertimbangan tersendiri dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Termasuk, menentukan penugasan penjabat yang memimpin suatu daerah.

"Kita serahkan aja ke pemerintah, apakah dia mau membikin pansel. Ada uji kepatutan dan kelayakan, kita percayakan saja kepada pemerintah," katanya.

Baca juga: DPR Janjikan Proses Uji Kelayakan Penyelenggara Pemilu Terbuka

Saan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II itu meyakini pemerintah terbuka dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Dia percaya masyarakat bakal dilibatkan.

"Dan tentu pemerintah akan mendengar masukan dari masyarakat," ujar dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik