Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR Puan Maharani menyebut pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu yang kemudian dapat disahkan secepatnya menjadi undang-undang. Pemerintah pun diharapkan segera memeroses surat presiden (Supres) setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.
“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar," tegasnya.
Puan merespon kejadian pemerkosaan yang terjadi pada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus hingga menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan dan penjualan anak remaja tersebut.
“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pengungsi Rohingya di Indonesia Hanya Sementara
Polisi telah menangkap 3 pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan anak remaja di Bandung. Setidaknya masih ada 17 pelaku lagi yang disebut terlibat pada kasus ini dan tengah diburu Polisi.
“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Puan.
Berbagai kejadian kekerasan seksual yang membuat perempuan menjadi korban dan terus terungkap ke publik, mendorong pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan.
“Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” ucapnya.
Baleg sambung Puan sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang DPR akan segera mengagendakan RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Tidak ada tempat untuk pelaku kekerasan seksual di Indonesia," tukasnya. (OL-4)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved