Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA DPR Puan Maharani menyebut pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu yang kemudian dapat disahkan secepatnya menjadi undang-undang. Pemerintah pun diharapkan segera memeroses surat presiden (Supres) setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.
“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar," tegasnya.
Puan merespon kejadian pemerkosaan yang terjadi pada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus hingga menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan dan penjualan anak remaja tersebut.
“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pengungsi Rohingya di Indonesia Hanya Sementara
Polisi telah menangkap 3 pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan anak remaja di Bandung. Setidaknya masih ada 17 pelaku lagi yang disebut terlibat pada kasus ini dan tengah diburu Polisi.
“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Puan.
Berbagai kejadian kekerasan seksual yang membuat perempuan menjadi korban dan terus terungkap ke publik, mendorong pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan.
“Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” ucapnya.
Baleg sambung Puan sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang DPR akan segera mengagendakan RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Tidak ada tempat untuk pelaku kekerasan seksual di Indonesia," tukasnya. (OL-4)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved