Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai NasDem melarang anggota fraksinya yang bertugas di DPR menggunakan fasilitas pengawalan dari pihak TNI. Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali meminta agar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman tidak menangapi permohonan pengajuan pengawalan pribadi yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi Partai NasDem.
"Tidak perlu menanggapi secara berlebihan tidak perlu merespons itu," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Jakarta, Kamis (2/12).
Pernyataan Ali terkait dengan pengajuan permohonan pengawal pribadi yang disamapaikan oleh anggotanya Hillary Brigitta lasut kepada KSAD Dudung Abdurachman. Ali menyebut permintaan ajudan tak masuk akal.
"Yang pasti saya akan menegur karena itu tanpa koordinasi dari fraksi," ungkapnya.
Baca juga: Buron Korupsi Mesin Genset yang Rugikan Negara Rp21 Miliar Ditangkap
Dirinya menegaskan bahwa NasDem tak pernah menginstruksikan kader yang menjadi anggota dewan mengajukan permintaan ajudan kepada TNI. Terlebih, Ali juga menilai alasan pengajuan permohonan pengawalan dari Hillary kepada TNI tidak masuk akal. Hillary meminta pengawalan hanya karena tinggal bersama saudara perempuannya di Jakarta.
"Menurut ku tidak patut karena alasan yang disampaikan seperti disampaikan tadi," sebut Ali.
Dia menegaskan anggota Fraksi NasDem tidak patut mendapat pengamanan dari pasukan khusus TNI. Dia membandingkan dengan pengamanan yang diperoleh pimpinan DPR yang hanya dikawal kepolisian.
"Kalau anggota DPR meminta pengamanan pegawalan kepada institusi TNI kayaknya enggak pas. Khusus dari NasDem saya tidak setuju," ujar dia.
Ali mengakui pengajuan pengawalan dari TNI dibenarkan secara aturan. Namun, usulan itu dinilai tidak etis.
"Tidak pas, kemudian kalau ada keperluan urgen ada kepolisian sebagai pengamanan. Tapi apa hal yang mendesak menurut saya," kata dia.
Hillary juga mengajukan usulan pengawalan dari TNI tanpa berkonsultasi dengan Fraksi NasDem. Ali menegaskan anggotanya tak boleh bertindak sendiri.
"Jadi harusnya semua itu harus sepengetahuan fraksi apalagi menggunakan alat negara untuk kepentingan pribadi," tegas dia. (OL-4)
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menilai munculnya wacana dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pilpres 2029 hal yang wajar.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Dia mencontohkan dari hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.
Mengingat peran strategis tersebut, Budi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sebagai payung hukum utama.
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI
Menurut Azis, perlawanan sengit yang ditunjukkan anak asuh Hector Souto membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pelengkap dalam peta futsal internasional.
Sudjatmiko menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sebab, dana untuk perbaikan pascabencana mencapai angka Rp 70 triliun untuk tiga tahun.
Persoalan perbatasan di Papua tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk menyinergikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved