Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BURONAN korupsi kasus pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008 ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua. Buronan yang dimaksud bernama Mochtar Thayf selaku pensiunan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut perkara korupsi yang melibatkan Mochtar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar. Tim Kejaksaan menangkap Mochtar pada Kamis (2/12) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Leonard melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Soal Hukuman Mati Koruptor, Mantan Hakim: Coba Matiin Satu Dulu
Mochtar sudah buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 November 2015. Selain hukuman badan, ia juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Leonard menjelaskan, pencarian terhadap Mochtar mulai diintensifkan saat Kejati Papua meminta bantuan Tim Tabur Kejagung pada 1 Desember 2021. Setelah ditangkap, Mochtar selanjutnya dibawa menuju Papua dan langsung menjalani eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Leonard. (OL-7)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved