Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
RAPAT Kerja (Raker) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 baru akan dilakukan setelah masa reses awal 2022 mendatang. \
Dalam raker tersebut, Komisi II DPR juga akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami merencanakan nanti akan menggelar Raker komisi II dengan Mendagri serta penyelenggara Pemilu nanti di masa sidang setelah reses. Tahun depan," ungkap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).
Hingga saat ini dikatakan oleh Doli, Komisi II DPR belum menerima surat pengajuan Raker pembahasan jadwal pemilu dari KPU.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar Komisi II DPR bisa segera melaksanakan Raker pembahasan jadwal pemilu sebelum masa reses atau tepatnya pada tanggal 7 Desember 2012. KPU mendorong agar jadwal pemilu 2024 bisa segera ditetapkan.
"Kami punya perencanaan sendiri, kapan kami rapat, kapan kami memutuskan sesuatu," ungkapnya.
Doli pun meminta KPU menghormati DPR sebagai lembaga yang mandiri.
Oleh sebab itu, Doli menilai DPR tidak bisa menuruti permintaan KPU yang mengusulkan jadwal pelaksanaan Raker penentuan hari pemungutan suara 2024.
"Jadi tolong hormati DPR. DPR tidak bisa di dikte harus rapat tanggal 7. DPR ini lembaga negara, punya agenda sendiri," ungkapnya. (Uta/OL-09)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved