Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembuat UU Diingatkan Hati-Hati Menggunakan Metode Omnibus Law

Indriyani Astuti
26/11/2021 16:25
Pembuat UU Diingatkan Hati-Hati Menggunakan Metode Omnibus Law
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva(MI/ANDRI WIDIYANTO)

UNDANG-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang tersebut harus dibuat ulang dalam waktu dua tahun berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021 itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode periode 2013--2015 Hamdan Zoelva mengingatkan pembuat undang-undang yakni pemerintah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya berhati-hati menggunakan metode Omnibus Law. Omnibus Law digunakan untuk menggabungkan banyak aturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang.

"Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU Cipta Kerja (CK) karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Hamdan dikutip melalui cuitan di akun media sosial twitter @hamdanzoelva, Jumat (26/11).

Selain itu, ia mengingatkan agar UU Cipta Kerja harus diperbaiki, Hamdan mengatakan pada Pemerintah dan DPR tidak membahas suatu rancangan UU yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius. Menyikapi putusan MK atas uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Hamdan menuturkan menyatakan apresiasinya pada MK.

"Saya sangat apresiasi atas Putusan MK yang membatalkan secara bersyarat UU CK. Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU," ujar dia.

Baca juga: Omnibus Law Inskonstitusional Bersyarat, Pengusaha Khawatir

Dengan dinyatakan cacat formil, Hamdan mengatakan MK juga memintahkan pemerintah untuk tidak membuat peraturan implementasi UU CK yang baru serta tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dalam melalsanakan peraturan yang ada krn UU CK pada dasarnya sudah dibatalkan oleh MK.

"Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU CK secara bersyarat, dan UU CK berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru," terang dia.

Sementara itu, Ketua MK periode pertama Prof.Jimly Asshiddiqie yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan para menteri dan pejabat pemerintah tidak perlu panik dengan adanya putusan MK.

Pasalnya, menurut Prof. Jimly, dalam pengujian formil suatu UU, MK hanya menilai proses pembentukannya saja. Belum pada substansi atau materi UU.

"Dalam uji formil, yang dinilai proses pembentukan UU-nya bukan materi kebijakannya. Maka perbaiki saja prosesnya dalam dua tahun ke depan," ucap Jimly dikutip dari cuitan twitter miliknya @JimlyAS.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta pembuat undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11).

"Menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua majelis untuk perkara No.91/PUU-XVII/2020.

Baca juga: Gerak Cepat Revisi UU Ciptaker

Pada putusan itu, Mahkamah juga menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam putusan MK. Selain itu, pembentuk UU diperintahkan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.

Lalu, apabila dalam waktu 2 tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, Mahkamah menegaskan UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No.11/2020 harus dinyatakan berlaku kembali dan pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Mahkamah berpendapat teknik atau metode apapun yang digunakan pembuat UU dalam upaya penyederhanaan bukan persoalan konstitusional, sepanjang metode tersebut dilakukan dalam koridor pedoman, dan standar serta dituangkanalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Namun, metode Omnibus Law tidak dapat digunakan selama belum diadopsi dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya