Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KALANGAN pengusaha mengaku khawatir terkait banyaknya pandangan dan isu yang berkembang seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers daring di Jakarta, hari ini, mengatakan putusan tersebut menimbulkan multitafsir yang kontraproduktif terhadap upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
"Putusan MK yang diputuskan kemarin ini, setelah kami cermati dari diputuskan kemarin siang sampai pagi ini, menimbulkan multitafsir yang menurut kami sangat tidak produktif dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita dalam melakukan upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju," katanya.
Lebih buruk lagi, isu-isu yang berkembang itu pun dikhawatirkan akan mengganggu upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang diamanahkan dalam UU CK.
Baca juga: MK Nyatakan Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat, PAN: Segera Perbaiki
"Ini menurut saya sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat yang muncul salah satunya, bahwa kalau UU Cipta Kerja sudah diputuakan cacat formil oleh MK, bagaimana isinya tidak cacat," katanya.
Hariyadi menuturkan, hal lain yang lebih mengkhawatirkan adalah gerakan dari para buruh yang memandang UU Cipta Kerja harus diubah karena tidak sesuai dengan putusan MK.
"Di lapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang berpandangan ini semua harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan putusan MK. Hal ini yang menurut pandangan kami mengkhawatirkan," katanya.
Hariyadi mengaku, selain kekhawatiran dari sisi pelaku usaha di dalam negeri, revisi UU Cipta Kerja berdasarkan putusan MK pun menimbulkan tanda tanya bagi para investor dari luar negeri.
"Investor luar negeri menanyakan kepada kami, 'Bagaimana nasib UU yang kalian bikin, mau diubah semuanya?'" katanya.
Sebelumnya, Apindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.
Pasalnya, putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja.
"Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK maupun konpers Pak Menko Perekonomian, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius," katanya.(Ant/OL-4)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Ketua KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan Presiden mengabulkan untuk membatalkan RUU Ciptaker, tuntutannya itu saja.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, ribuan personel itu dibagi per sif. Sebanyak 300 personel menjaga aksi massa pada pagi hingga siang.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved