Jumat 26 November 2021, 15:38 WIB

Omnibus Law Inskonstitusional Bersyarat, Pengusaha Khawatir

Mediaindonesia | Ekonomi
Omnibus Law Inskonstitusional Bersyarat, Pengusaha Khawatir

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sejumlah buruh meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja

 

KALANGAN pengusaha mengaku khawatir terkait banyaknya pandangan dan isu yang berkembang seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers daring di Jakarta, hari ini, mengatakan putusan tersebut menimbulkan multitafsir yang kontraproduktif terhadap upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

"Putusan MK yang diputuskan kemarin ini, setelah kami cermati dari diputuskan kemarin siang sampai pagi ini, menimbulkan multitafsir yang menurut kami sangat tidak produktif dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita dalam melakukan upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju," katanya.

Lebih buruk lagi, isu-isu yang berkembang itu pun dikhawatirkan akan mengganggu upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang diamanahkan dalam UU CK.

Baca juga: MK Nyatakan Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat, PAN: Segera Perbaiki

"Ini menurut saya sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat yang muncul salah satunya, bahwa kalau UU Cipta Kerja sudah diputuakan cacat formil oleh MK, bagaimana isinya tidak cacat," katanya.

Hariyadi menuturkan, hal lain yang lebih mengkhawatirkan adalah gerakan dari para buruh yang memandang UU Cipta Kerja harus diubah karena tidak sesuai dengan putusan MK.

"Di lapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang berpandangan ini semua harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan putusan MK. Hal ini yang menurut pandangan kami mengkhawatirkan," katanya.

Hariyadi mengaku, selain kekhawatiran dari sisi pelaku usaha di dalam negeri, revisi UU Cipta Kerja berdasarkan putusan MK pun menimbulkan tanda tanya bagi para investor dari luar negeri.

"Investor luar negeri menanyakan kepada kami, 'Bagaimana nasib UU yang kalian bikin, mau diubah semuanya?'" katanya.

Sebelumnya, Apindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.

Pasalnya, putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja.

"Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK maupun konpers Pak Menko Perekonomian, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius," katanya.(Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Asosiasi: Proses Pengolahan Bauksit Hingga Alumunium Lebih Panjang dan Mahal

👤Fetry Wuryasti 🕔Kamis 01 Juni 2023, 18:12 WIB
ASOSIASI Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Ronald Sulistyanto mengatakan berbicara mengenai masalah proses dari hilirisasi...
ANTARA FOTO/Fauzan

WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia-Uni Eropa terkait Produk Baja Indonesia

👤Ficky Ramadhan 🕔Kamis 01 Juni 2023, 17:11 WIB
BADAN Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO secara resmi membentuk panel sengketa dagang  Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan...
Antara/Aditya Pradana Putra

Tidak Mau Jadi Importir, Pemerintah Terus Berpacu Bangun Industri Kendaraan Listrik

👤Insi Nantika Jelita 🕔Kamis 01 Juni 2023, 17:02 WIB
Jika gagal mengembangkan industri kendaraan listrik, Indonesia akan kehilangan pasar besar dan hanya menjadi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya