Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Tengah Susun Posisi 57 Eks Pegawai KPK

Siti Yona Hukmana
23/11/2021 20:43
Polri Tengah Susun Posisi 57 Eks Pegawai KPK
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PROSES perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dikebut. Posisi ke-57 eks pegawai Lembaga Antirasuah itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri telah disusun.

"Sudah (disiapkan posisinya), Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya, dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Posisi ke-57 orang itu tidak semua di bidang penindakan. Polri akan menempatkan sesuai jabatan yang diemban saat di KPK. "Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan. Ini akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ungkap Rusdi.

Baca juga: Aset Asabri yang Disita Kejagung Capai Rp16 Triliun

Rusdi mengatakan Polri saat ini tengah merampungkan payung hukum perekrutan tersebut. Kehadiran payung hukum akan menjaga legalitas rekrutmen.

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi payung hukum sudah ada, maka kegiatan rekrutmen itu bisa segera dilaksanakan. Intinya Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya, jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari," ujar Rusdi.

Polri tidak menetapkan target dalam penyelesaian rekrutmen tersebut. Korps Bhayangkara disebut memegang prinsip lebih cepat lebih baik. "Polri ingin memberikan juga yang terbaik kepada 57 eks pegawai KPK," ucap Rusdi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginan menarik puluhan mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Tujuan Tribrata (TB) 1 menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya