Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan penerbitan Surat Telegram (ST) bernomor : ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tidak mengganggu proses pemeriksaan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana. Salah satu isi surat telegram itu meminta aparat penegak hukum tak sembarangan memeriksa anggota TNI.
"Sama sekali kita menutup pemeriksaan, tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Andika mengatakan surat telegram itu hanya mengatur hal teknis. Pemeriksaan prajurit TNI, kata dia, ada mekanismenya. Andika menegaskan proses hukum prajurit diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, dia belum mau bicara banyak soal telegram itu. Dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu isi lengkap surat telegram tersebut. "Saya harus cek dulu, tapi kalau soal proses hukum memang sudah lama ada di undang-undang, jadi kami juga memiliki prosedur karena diatur undang-undang, dan peradilan. Saya harus cek lagi dan saya harus ikuti peraturan perundangan," ungkap jenderal TNI bintang empat itu.
Baca juga: Anggota MUI jadi Terduga Teroris, Mahfud MD : Pemerintah akan Terus Kerja Sama dengan MUI
Surat Telegram Panglima TNI itu ditandatangani Kasum TNI, Letjen Eko Margiyono atas nama Panglima. Ada empat penegasan Panglima terkait proses hukum anggota dalam surat telegram tersebut.
Salah satunya, pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan. Kemudian, prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dengan pendampingan oleh perwira hukum atau perwira satuan.(OL-4)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
EMPAT hakim dan satu panitera yang terjerat dugaan suap menandakan belum tuntasnya agenda reformasi peradilan. Presiden Prabowo Subianto pun harus turun tangan membenahi masalah tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meminta KUHAP yang saat ini berlaku direvisi total.
Menurut dia, pertentangan-pertentangan terkait perekrutan puluhan ribu prajurit tersebut perlu diselesaikan dengan baik untuk menciptakan kondisi bangsa yang baik.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved