Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus disomasi sejumlah advokat. Ini terkait unggahan Deddy di akun media sosial miliknya, yang dianggap menghina profesi advokat.
Somasi terbuka dan tertulis ini disampaikan oleh pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta).
"Melalui somasi ini kami meminta agar saudara Deddy dapat melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf," ujar perwakilan advokat yang melakukan somasi, Angga Busra Lesmana, dalam keterangannya yang diterima, Senin (8/11)
Adapun pernyataan Deddy yang dianggap menyinggung advokat, yaitu, "'Pengacara' goblok itu mau bikin sandiwara. Nyuruh anak buahnya yg otak mesum itu serang dia sendiri, lalu nuduh saya. Kaleng2". Posting-an ini dibuat akun Facebook dedy.y.sitorus pada 3 November 2021.
Kemudian, "Di kampung saya banyak ngaku 'Pengacara', tapi gak punya klien. Panjangnya: 'Pengangguran Banyak Acara'. Bahlul". Status ini diunggah pada 4 November 2021.
"Unggahan tersebut menghina dan mencemarkan profesi kami (pengacara) sebagai profesi terhormat atau officium nobile," kata Angga.
Sementara menurut perwakilan advokat lainnya, Jhony Bakar, menilai unggahan tersebut tak mencerminkan perilaku seorang anggota dewan yang terhormat. Karenanya mereka meminta Deddy melakukan klarifikasi ke media massa terutama media televisi nasional.
"Kami tunggu respons saudara hingga Selasa, 9 November 2021 pukul 17.00 WIB. Jika somasi tak diindahkan, kami akan melaporkan persoalan ini ke kepolisian," kata Jhony.
Jhony menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan murni merupakan pembelaan profesi advokat. Mereka mengaku tak memiliki masalah sebelumnya dengan Deddy.
"Ini murni atas nama advokat, demi marwah advokat," kata dia.
Rencananya, mereka juga akan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sehingga, permasalahan ini bisa diproses dan diberikan sanksi. Selain Angga dan Jhony, somasi juga didukung Aprilia Supalianto, Hetman Jansen dan lainnya.
"Kita juga akan laporkan ke asal partai anggota DPR tersebut, agar yang bersangkutan bisa didik. Jangan sampai ini menjadi cerminan buruk yang merugikan partai tersebut," tandas Angga. (OL-13)
Baca Juga: Kelalaian Medis, Siapa yang Tanggung Jawab ?
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved