Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ANGGOTA DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus disomasi sejumlah advokat. Ini terkait unggahan Deddy di akun media sosial miliknya, yang dianggap menghina profesi advokat.
Somasi terbuka dan tertulis ini disampaikan oleh pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta).
"Melalui somasi ini kami meminta agar saudara Deddy dapat melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf," ujar perwakilan advokat yang melakukan somasi, Angga Busra Lesmana, dalam keterangannya yang diterima, Senin (8/11)
Adapun pernyataan Deddy yang dianggap menyinggung advokat, yaitu, "'Pengacara' goblok itu mau bikin sandiwara. Nyuruh anak buahnya yg otak mesum itu serang dia sendiri, lalu nuduh saya. Kaleng2". Posting-an ini dibuat akun Facebook dedy.y.sitorus pada 3 November 2021.
Kemudian, "Di kampung saya banyak ngaku 'Pengacara', tapi gak punya klien. Panjangnya: 'Pengangguran Banyak Acara'. Bahlul". Status ini diunggah pada 4 November 2021.
"Unggahan tersebut menghina dan mencemarkan profesi kami (pengacara) sebagai profesi terhormat atau officium nobile," kata Angga.
Sementara menurut perwakilan advokat lainnya, Jhony Bakar, menilai unggahan tersebut tak mencerminkan perilaku seorang anggota dewan yang terhormat. Karenanya mereka meminta Deddy melakukan klarifikasi ke media massa terutama media televisi nasional.
"Kami tunggu respons saudara hingga Selasa, 9 November 2021 pukul 17.00 WIB. Jika somasi tak diindahkan, kami akan melaporkan persoalan ini ke kepolisian," kata Jhony.
Jhony menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan murni merupakan pembelaan profesi advokat. Mereka mengaku tak memiliki masalah sebelumnya dengan Deddy.
"Ini murni atas nama advokat, demi marwah advokat," kata dia.
Rencananya, mereka juga akan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sehingga, permasalahan ini bisa diproses dan diberikan sanksi. Selain Angga dan Jhony, somasi juga didukung Aprilia Supalianto, Hetman Jansen dan lainnya.
"Kita juga akan laporkan ke asal partai anggota DPR tersebut, agar yang bersangkutan bisa didik. Jangan sampai ini menjadi cerminan buruk yang merugikan partai tersebut," tandas Angga. (OL-13)
Baca Juga: Kelalaian Medis, Siapa yang Tanggung Jawab ?
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa premanĀ untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved