Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kelalaian Medis, Siapa yang Tanggung Jawab ?

Selamat Saragih
25/6/2019 22:44
Kelalaian Medis, Siapa yang Tanggung Jawab ?
Seminar kesehatan soal Malpraktik(Dok. SIP Corp)

PERTANYAAN yang sering dilontarkan jika terjadi dugaan malpraktek medis adalah siapa yang bertanggung jawab, apakah hanya dokter atau beserta pihak rumah sakit sebagai institusi penyedia layanan kesehatan.

Menjawab hal ini, SIP Corp (PT Sukses Indah Prima) mengadakan seminar bertajuk diskusi panel untuk mengupas tuntas mengenai tanggung jawab atas tindakan malpraktik medis yang merugikan pasien, di Jakarta, Selasa (25/6)..

Dalam seminar itu, hadir tiga narasumber, yaitu Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi, dan Mediasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Budi Sampurna, Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Agus Purwadianto, dan Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) H.N. Nazar.

Direktur SIP Corp  Tri Hartanto berharap seminar hukum kesehatan yang diadakan ini dapat memberi wawasan terkait perlindungan semua pihak dalam pelayanan kesehatan.

“Seminar ini diadakan dengan tujuan untuk mengupas bagaimana perlindungan hak dan tanggung jawab semua pihak, baik pihak rumah sakit, dokter, maupun pasien”, ujar Tri Hartanto.

Baca ajuga : Mediasi Harus Dimanfaatkan dalam Kasus Malpraktik

Budi Sampurna menjelaskan, definisi singkat mengenai malpraktik sebagai suatu kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kerugian. Dalam konteks kedokteran, sebutan yang biasa digunakan adalah malpraktik medis.

Pembuktian kasus dugaan malpraktik medis, jelas Budi Sampurno, haruslah memenuhi unsur-unsur. Setidaknya ada empat hal yang menjadi syarat untuk menentukan ada tidaknya kelalaian yang nyata dalam tindakan medis dokter dan rumah sakit.

“Duty of care, Dereliction atau Breach of Duty, Damages, dan Direct Causalship”, tutur Budi Sampurna.

Budi Sampurna juga menjelaskan tentang saksi ahli yang tepat untuk dihadirkan dalam kasus dugaan malpraktek medis adalah juga dari kalangan dokter.

“Saksi ahli dalam kasus malpraktek medis adalah dokter yang mempunyai keahlian dan berpraktik di tempat yang fasilitasnya sama dengan dokter yang diadukan. Jadi bukan dokter ahli yang lebih tinggi tingkatnya dan praktik di tempat dengan fasilitas yang lebih baik” jelasnya.

Budi Sampurna menambahkan pada dasarnya rumah sakit yang telah memiliki SOP untuk tenaga medis dan menerapkannya dengan benar akan lebih sedikit potensi malpraktik medisnya.

Terlebih untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, sudah sewajarnya tiap rumah sakit melakukan akreditasi.

Budi Sampurna juga menyebutkan pengecualian tanggung jawab rumah sakit dari tuntutan hukum apabila sudah memiliki SOP dan pranata lain yang sesuai dengan UU Rumah Sakit.

“Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia, hal ini berdasar ketentuan Pasal 45 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit”, tuturnya.

Di sisi lain, Agus Purwadianto selaku Anggota MKDKI memaparkan bahwa MKDKI merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, serta menetapkan sanksi.

Agus menjelaskan MKDKI bertindak sebagai lembaga penegak disiplin kedokteran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien. “Sebagai penegak disiplin kedokteran, MKDKI memberikan kepastian kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter”, tegasnya.

Namun Agus juga menceritakan masih sering ditemukan salah tempat dalam mengadukan dugaan malpraktik kedokteran. “MKDKI tidak menerima pengaduan mengenai masalah etika kedokteran dan masalah hukum perdata maupun pidana,” ungkapnya.

HN Nazar mengungkapkan, malpraktik medis merupakan kegagalan dalam menyelenggarakan standar pelayanan yang berlaku yang merupakan tanggung jawab profesi dokter.

“Secara spesifik, malpraktik medis dapat digambarkan seorang dokter yang melakukan tindakan yang tidak seharusnya ia lakukan, atau gagal dalam memenuhi panduan yang ditetapkan sesuai standar pelayanan dalam melakukan tindakan medis”, ujar HN Nazar.

Baca juga : Malpraktik Tanpa Cacat dan Kematian, Tak Bisa Dipidanakan

Terkait pertanggungjawaban hukum atas kelalaian medis menurutnya harus dilihat dari tiga aspek hukum, perdata, pidana, dan administrasi (disiplin).

“Untuk ranah pidana dokter dan tenaga medis bertanggung jawab secara pribadi, seperti diatur dalam KUHP dan UU Tenaga Kesehatan,” ungkapnya.

H.N. Nazar menyarankan agar dalam tuntutan atas kasus dugaan malpraktik medis, setiap rumah sakit dan dokter dapat menghadapinya bersama-sama, tidak saling melempar tanggung jawab.

“Pihak rumah sakit juga turut bertanggung jawab apabila ada tuntutan hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian dari tenaga kesehatannya apabila tidak menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegas H.N Nazar.

Praktisi hukum advokat dan Partner dari SIP Law Firm Safitri Hariyani yang menjadi moderator memberikan kesimpulan dalam seminar tersebut.

“Setiap pihak baik dokter, tenaga medis, maupun rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, sehingga diharapkan risiko malpraktek medis dapat sama-sama kita hindari,” tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya