Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
WARTAWAN dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, kemarin. Ini dilakukan setelah rekan mereka diproses hukum oleh polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Proses hukum berlangsung usai keluarga pemilik perusahaan kopi Kapal Api, membuat laporan polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya melalui berita yang terlapor muat.
Total wartawan dari tiga media yang dilaporkan dan telah dipanggil Kepolisian, antara lain Kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, dan NewsMetropol.com.
"Jadi yang terjadi di sini adalah dugaan kriminalisasi wartawan yang diduga dilakukan oknum Mabes Polri, Tipid Siber," ujar kuasa hukum para jurnalis dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim kepada wartawan, Sabtu (6/11).
Berita yang dipersoalkan sendiri terkait kisruh antara direksi dan komisaris PT Kahayan Karyacon. Komisaris Kahayan sendiri merupakan istri dan anak bos Kapal Api Soedomo Mergonoto, yakni Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.
Menurut Alvin, permasalahan pemberitaan telah diselesaikan oleh Dewan Pers. Dewan Pers sudah merekomendasikan agar media-media yang dilaporkan memberikan ruang untuk memuat hak jawab pihak Mimihetty.
"Dan Mimihetty sudah memberikan hak jawab dan sudah ditayangkan media tersebut. Seharusnya itu sudah selesai. Dan Kepolisian sudah mengetahui hal tersebut," tutur Alvin.
Meski begitu, kata Alvin, pihak Mimihetty tak puas dengan penyelesaian itu dan membuat laporan. Laporan akhirnya diterima Kepolisian, dan kini kasusnya dalam tahap pemanggilan pemimpin redaksi (pemred) masing-masing media untuk diklarifikasi.
"Nah seharusnya mereka menolak laporan karena sudah diselesaikan, secara Dewan Pers. Tetapi yang terjadi bukannya ditolak itu laporan polisi karena sudah ada resolusi (rekomendasi) berdasarkan UU Pers, malah LP-nya itu diterima oleh Mabes. Dikirimkanlah panggilan keempat pimpinan redaksi," tuturnya.
Yang lebih disayangkan kuasa hukum, proses hukum terhadap para wartawan begitu cepat dilakukan. Sementara laporan balik yang dilakukan pihak wartawan terhadap pihak Mimihetty, justru ditolak.
Alvin bersama para wartawan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap kasus ini. Agar proses hukum terhadap para jurnalis tak dilanjutkan, sehingga tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diteken Kapolri bersama Jaksa Agung dan Menkominfo.
"Kalau saat ini wartawan bisa dikriminalisasi, besok pengacara pun bisa dikriminalisasi. Itu yang kita tidak inginkan. Kita mau Polri itu seperti yang dimau Bapak Kapolri, yaitu Presisi Berkeadilan, adil untuk masyarakat. Bukan adil untuk yang punya duit," jelas Alvin.
Sementara menurut salah seorang perwakilan wartawan, Angga, sengketa pemberitaan sesuai UU Pers memang harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
"Benar yang dikatakan oleh kuasa hukum rekan kami, bahwa sengketa pemberitaan itu larinya ke Dewan Pers. Kenapa pihak Kepolisian ini semena-mena menerima laporan tersebut. Dengan tuduhan UU ITE," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: DPR Dukung Langkah Andika Kedepankan Komunikasi Atasi Masalah Papua
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui bencana banjir Pekalongan yang telah merendam permukiman mereka selama hampir satu bulan hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved