Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan Panglima TNI ke depan harus memastikan tugas pokok TNI berjalan baik sebagai alat pertahanan negara.
Menurut dia tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
''Kita ingin panglima TNI yang baru nanti bisa mewujudkan kekuatan TNI yang disegani di kawasan,'' kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).
Baca Juga: Ini Sejumlah Dokumen yang harus Disiapkan Andika untuk Fit and Proper Test
Dia mengatakan, tantangan TNI semakin besar karena tidak hanya menghadapi ancaman perang fisik tetapi juga ancaman perang siber. Menurut dia, ancaman siber tersebut menggunakan kemajuan teknologi, kecerdasan buatan, robotik, dan senjata presisi tinggi.
''Apalagi dengan semakin intensnya dinamika globalisasi dan situasi pasca-pandemi, serta tantangan dalam bidang pertahanan yang semakin dinamis,'' ujarnya.
Puan menilai seorang Panglima TNI dituntut mampu mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis dan mampu membuat terobosan-terobosan baru yang bukan 'business as usual' dalam mewujudkan TNI yang profesional dan modern dalam rangka menjamin tetap tegaknya kedaulatan negara yang dicintai rakyat.
Puan juga mengatakan, Panglima TNI ke depan harus menjaga soliditas internal demi menjaga NKRI. ''Kepada TNI, kita harus selalu ingat pesan Bung Karno, bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus kompak dan bersatu. Dan satu-satunya dasar agar supaya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkompak satu yaitu dasar Pancasila,'' katanya.
Menurut dia, kalau memakai dasar lain, TNI akan terpecah belah sehingga Pancasila harus dipegang teguh.
Selain itu Puan memastikan Komisi I DPR akan menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada akhir pekan ini.
Dia berharap dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut dihasilkan Panglima TNI terbaik dan kompeten untuk membawa TNI menjadi kekuatan pertahanan yang unggul dan hebat. (Ant/OL-10)
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved