Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WALI Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sering mendapat ancaman dari Stephanus Robin Pattuju. Robin merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Berdasarkan kesaksian Ajay, ia pertama kali mengenal Robin melalui pengusaha bernama Yadi. Saat itu, Yadi bercerita bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi terkait bantuan sosial di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Ajay mengaku pertama kali bertemu Robin pada 14 Oktober 2020 di Hotel Treehouse Suites, Jakarta. Robin disebut memita uang kepada Ajay sebesar Rp5 miliar. Namun nominal itu berkurang menjadi Rp3 miliar dan pada akhirnya Rp1 miliar.
"Saya diam saja (saat diminta uang), akhirnya beliau cerita segala macam kasus, ada di Sulawesi, lagi lidik di Bandung Barat dan Bandung Raya mengenai bansos covid dan sebagainya. Jadi secara tidak langsung menakut-nakuti saya dan saya takut sekali saat itu," ungkap Ajay yang mengikuti jalannya sidang secara virtual dari LP Sukamiskin, Bandung, Senin (25/10).
Baca juga: NasDem: Menteri Nyapres Bakal Ganggu Kinerja Kabinet
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Ajay disebut telah memberikan uang sejumlah Rp507,39 juta kepada Robin. Ini dilakukan Ajay untuk menghindari penersangkaan saat KPK menyelidiki dugaan korupsi bansos di Cimahi. Penyerahan uang dilakukan dengan cara dicicil.
"Beliau sering menelepon, katanya kurang uang lalu mengancam-ancam. Beliau selalu begitu, jadi saya tambah takut," kata Ajay.
Ajay mengaku meminta bantuan Sekretaris Daerah Kota Cimahi bernama Didik untuk memenuhi permintaan Robin. Namun, ia meminta agar uang yang diperuntukkan untuk Robin tidak bersumber dari uang negara.
Adapun uang yang diterima oleh Robin dari Ajay dibagi kepada pengacara bernama Maskur Husain. Dari total Rp507,39 juta, Maskur mengantongi Rp425 juta, sementara Robin memperoleh Rp82,39 juta. (OL-4)
GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 2,7 mengguncang Kota Cimahi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 08.49 WIB. Gempa merupakan dampak dari aktivitas sesar Lembang.
Sangat sulit perluasan wilayah iilakukan apabila wilayahnya sudah padat penduduk, justru yang memungkinkan adalah perluasan wilayah dengan wilayah yang masih jarang penduduknya.
Namun setelah ditelisik, kenaikan harga tersebut merupakan angka yang digabung dengan ongkos kirim pesanan konsumen.
Tak menutup kemungkinan ribuan bobotoh turun ke jalan untuk merayakan juara jika Persib meraih kemenangan atas Malut United.
UMAT muslim di Cimahi dan Bandung Barat mengikuti salat tarawih berjamaah di Masjid Daarul Muttaqin Polres Cimahi dipimpin oleh Imam Masjidil Haram Mekah, Syekh Abdurrahman Al-Ausy.
Program ini akan memberangkatkan para pemudik dari Cimahi menuju sejumlah daerah di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Mereka akan diberangkatkan pada 29 Maret 2025.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna, pengembangan perkara eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved