Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial MDA. KSP SAB merupakan pengelola pinjaman online ilegal.
Fulus Mujur yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), hingga nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri. "Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudari JS (pendana), MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), dan SR," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10).
Helmy mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan MDA seperti uang Rp20,4 miliar yang disimpan di bank, aktA pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, dan ponsel. pengungkapan KSP Solusi Andalan Bersam diawali pada Juli 2021 saat korban mendapat SMS dari aplikasi pinjol ilegal Pinjaman Nasional, yang belakangan diketahui dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama.
Helmy menjelaskan korban mengaku mendapat penawaran dari pinjol ilegal Pinjaman Nasional untuk meminjam uang dengan bunga rendah dan tenor waktu pelunasan pinjaman yang lama. Korban kemudian tertarik kemudian mengunduh aplikasi dan mengajukan peminjaman. Setelah diverifikasi, korban mengajukan pinjaman Rp1,2 juta dengan tenor 91-140 hari. Namun, yang terjadi berikutnya justru mengagetkan.
Korban malah menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol diduga ilegal sebesar Rp1,2 juta sampai Rp1,6 juta tanpa persetujuannya. Korban diharuskan melunasi semua pinjaman itu dalam waktu 7 hari. Lima hari kemudian, korban mulai mendapat ancaman dari nomor-nomor tak dikenal untuk segera melunasi pinjamannya tersebut.
Baca juga: Jamwas Minta Klarifikasi Jaksa yang Diduga Minta Uang Rp30 Juta
"Lima hari kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi Pinjaman Nasional dan mendapatkan pengancaman," terang Helmy. "Karena nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal, korban tidak merespons penagihan tersebut. Namun, korban menerima pesan dari keluarga korban bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," sambungnya. (OL-14)
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved