Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan permintaan dan penerimaan dari oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A. A diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada istri terpidana kasus illegal logging.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10).
Menurut Leonard, proses klarifikasi telah dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Lampung. Ia menyebut klarifikasi masih akan dilanjutkan pekan depan terhadap beberapa orang yang terkait. Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. Pihaknya mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat.
Dugaan penerimaan uang itu berujung pada intimidasi yang dilakukan A terhadap jurnalis media daring Suara.com bernama Ahmad Amri. Kendati demikian, Leonard dan Made mengatakan terjadi kesalahpahaman antara jaksa A dan Amri. Pihak Kejati Lampung pun telah mengadakan konferensi pers pada Jumat (22/10). "Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," tandas Leonard.
Baca juga: Kejaksaan Terapkan Restorative Justice secara Profesional
Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa merupakan elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan. "Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," ujar Burhanuddin, Selasa (5/10). (OL-14)
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved