Sabtu 23 Oktober 2021, 16:00 WIB

Jamwas Minta Klarifikasi Jaksa yang Diduga Minta Uang Rp30 Juta

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Jamwas Minta Klarifikasi Jaksa yang Diduga Minta Uang Rp30 Juta

MI/Pius Erlangga.
Kantor Kejaksaan Agung.

 

JAKSA Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan permintaan dan penerimaan dari oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A. A diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada istri terpidana kasus illegal logging. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10).

Menurut Leonard, proses klarifikasi telah dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Lampung. Ia menyebut klarifikasi masih akan dilanjutkan pekan depan terhadap beberapa orang yang terkait. Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. Pihaknya mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat.

Dugaan penerimaan uang itu berujung pada intimidasi yang dilakukan A terhadap jurnalis media daring Suara.com bernama Ahmad Amri. Kendati demikian, Leonard dan Made mengatakan terjadi kesalahpahaman antara jaksa A dan Amri. Pihak Kejati Lampung pun telah mengadakan konferensi pers pada Jumat (22/10). "Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," tandas Leonard.

Baca juga: Kejaksaan Terapkan Restorative Justice secara Profesional

Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa merupakan elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan. "Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," ujar Burhanuddin, Selasa (5/10). (OL-14)

Baca Juga

MI

KPK Sita Rumah Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:30 WIB
KPK sita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace...
Instagram @puanmaharaniri

Momen Puan Maharani Antar Sang Mertua ke Pembaringan Terakhir

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:05 WIB
BAMBANG Sukmonohadi, bapak mertua dari Ketua DPR Puan Maharani meninggal dunia pada usia 79 tahun, Jumat (2/6). Jenazah telah dimakamkan,...
MI / Susanto

Berani Buka Komunikasi, PAN Tunjukkan Sikap Partai Terbuka dan Modern

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:00 WIB
Komunikasi terbuka PAN wujud simbol partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya