Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan permintaan dan penerimaan dari oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A. A diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada istri terpidana kasus illegal logging.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10).
Menurut Leonard, proses klarifikasi telah dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Lampung. Ia menyebut klarifikasi masih akan dilanjutkan pekan depan terhadap beberapa orang yang terkait. Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. Pihaknya mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat.
Dugaan penerimaan uang itu berujung pada intimidasi yang dilakukan A terhadap jurnalis media daring Suara.com bernama Ahmad Amri. Kendati demikian, Leonard dan Made mengatakan terjadi kesalahpahaman antara jaksa A dan Amri. Pihak Kejati Lampung pun telah mengadakan konferensi pers pada Jumat (22/10). "Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," tandas Leonard.
Baca juga: Kejaksaan Terapkan Restorative Justice secara Profesional
Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa merupakan elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan. "Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," ujar Burhanuddin, Selasa (5/10). (OL-14)
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved