Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Nama Haji Isam di Pusaran Kasus Pajak

Dhika Kusuma Winata
22/10/2021 21:50
Soal Nama Haji Isam di Pusaran Kasus Pajak
Presiden meresmikan pabrik biodisel PT Jhonlin Agro Raya(MI/Denny Susanto)

PRESIDEN Joko Widodo pada Kamis (21/10) meresmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Peresmian itu turut dihadiri bos Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dan Komisaris Utama PT Jhonlin Agro Raya Andi Amran Sulaiman yang juga mantan Menteri Pertanian. 

Presiden menyampaikan alasannya hadir meresmikan lantaran terkait dengan investasi dan lapangan kerja. Presiden menilai Jhonlin Group melalui lini bisnisnya mampu membuka banyak lapangan kerja. 

"Kenapa saya mau datang ke sini? Alasan besarnya adalah kawasan ini, pabrik ini, perusahaan PT Jhonlin mampu membuka lapangan pekerjaan yang banyak," ucap Jokowi. 

Presiden menyampaikan juga mendukung usaha-usaha untuk mempercepat hilirisasi dan industrialisasi minyak kelapa sawit. Pengembangan biodiesel juga menjadi program pemerintah untuk mengembangkan energi baru-terbarukan. 

Nama Haji Isam sebelumnya sempat mengemuka dalam persidangan kasus suap pajak yang melibatkan anak perusahaan Jhonlin Group, PT Jhonlin Baratama. Kesaksian dalam persidangan turut menyebut nama Haji Isam. 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih akan mendalami lebih lanjut mengenai munculnya nama Haji Isam. Kesaksian yang mengemuka akan ditelisik berdasarkan bukti-bukti dan juga keterangan saksi-saksi lainnya. 

Baca juga : Langkah Jokowi Resmikan Biodeisel Haji Isam dipertanyakan

"Fakta keterangan saksi tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri. 

Nama Haji Isam mencuat dalam persidangan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani pada 4 Oktober lalu. Mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak Yulmanizar ketika bersaksi mengungkapkan pertemuannya dengan konsultan pajak perwakilan PT Jhonlin, Agus Susetyo. 

Kesaksian Yulmanizar menyebut pengondisian Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama disampaikan oleh Agus Susetyo merupakan permintaan Haji Isam. Merespons hal itu, Haji Isam melalui kuasa hukumnya melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri pada 6 Oktober atas tudingan keterangan palsu. Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, membantah keterkaitan kliennya dalam perkara itu. 

Adapun kasus suap pemeriksaan pajak 2016-2017 itu melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia. 

KPK menetapkan enam tersangka. Selain dua pejabat Ditjen Pajak, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya